Mohon tunggu...
Hanny Setiawan
Hanny Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Indonesia Baru

Twitter: @hannysetiawan Gerakan #hidupbenar, SMI (Sekolah Musik Indonesia) http://www.hannysetiawan.com Think Right. Speak Right. Act Right.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Menahan Tersangka, Kartu ATM Polisi

31 Agustus 2014   07:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:01 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia sosmed digemparkan lagi dengan polah mahasiswi yang lagi BT karena antrian BBM dan lepas kontrol. Meluncurlah kata "bangsat" yang membawa ke polemik selanjutnya, dia ditahan polisi.   Baca laporan kompasianer  Ifani yang menarik Florence Penghina Jogja Akhirnya Ditahan Polisi

Di dunia twitter akun Kurawa sedikit banyak mengecam penahanan itu dan membandingkan bahkan dengan kata-kata "bodoh" yang dilontarkan Prabowo. Tapi Prabowo tidak ditangkap juga, ditanya saja tidak.


Selengkapnya bisa dibaca di Chirpstory

Saya pribadi pun dengan tegas mempertanyakan penahan tersebut dengan membandingkan dengan SINTING-nya Fahri Hamzah.

***

Bangsat, Bodoh, dan Sinting.  Bedanya apa sih? Apa yang membuat polisi bertindak berbeda.  Inilah wajah asli penegakan hukum di Indonesia.  Hukum yang hidup yaitu subyektifitas dari polisi atau penyidik sangat mempengaruhi.

Syarat Polisi menahan dalam pidana sudah diatur dalam KUHP seperti berikut

Syarat seseorang dapat ditahan?

Syarat objektif : a. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. b. Tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP. c. Tindak pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun