Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberantasan Kemiskinan (Studi Berlandaskan Al Quran)

6 Mei 2011   06:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:01 1917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemberantasan Kemiskinan (Studi Berlandaskan Al Quran )

Pemberitaan gencar tentang beberapa studi perbandingan Komisi VIII DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Kemiskinan terus terang menyeruakan hasrat diri untuk mengutamakan berpikir tentang “kemiskinan” di hari Jumat yang begitu cerah. Meski tetap meyakini bahwa semoga studi perbandingan itu akan membawa segepok masukan yang berarti untuk pengaturan pemberantasan kemiskinan secara sistemis dalam sebuah Undang-Undang, namun diri akhirnya kembali ke SELERA ASAL....mencari jawaban atas PERTANYAAN dengan berlandaskan pada GUDANG ILMU berikut beberapa rangkuman pemberantasan Kemiskinan (Studi berlandaskan Al Quran) yang tersusun dalam keterbatasan pengetahuan dan waktu :

1.Rajin Bekerja

"Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezki-Nya." Al-Qur'an Surat Al-Mulk Ayat 15:

2.Yang Kuat membantu yang lemah, diawali dari lingkup keluarga

"Dan anggota keluarga, sebagaimana lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut Kitab Allah." Surat Al-Anfal Ayat 75

"Dan hendaklah kamu berbakti kepada Allah, dan jangan kamu sekutukan Dia dengan sesuatu, dan hendaklah kamu berbuat baik dengan sungguh-sungguh kepada ibu bapak, keluarga yang dekat, anak-anak yatim, orang-orang "miskin", tetangga dekat, tetangga jauh, sahabat sejalan, ibnu sabil, apa-apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu (=hamba).....” Surat An-Nisa Ayat 36:

3.zakat, infaq, sadaqah, wakaf dan lain-lain (ZISWA).

Øzakat.

Kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian harta miliknya, untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu (delapan asnaf).

Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus Muslim dengan pihak defisit Muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan deficit Muslim atau bahkan menjadikan kelompok yang deficit (mustahik) menjadi surplus (muzzaki). Dalam Qur’an terdapat sekitar 30 ayat yang berkaitan dengan perintah untuk mengeluarkan zakat.

"Dan sesungguhnya Allah akan menolong siapa yang menolong (Agama-Nya) karena sesungguhnya Allah itu Maha kuat, Maha teguh. Yaitu, mereka yang sekiranya Kami beri kedudukan yang teguh di bumi ini, mereka mau mendirikan shalat dan menunaikan zakat.....” Surat Al-Hajj Ayat 41

Øsistem manajemen zakat yang dilakukan oleh amil dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

Katabah, petugas untuk mencatat para wajib zakat.

Hasabah, petugas untuk menaksir, menghitung zakat.

Jubah, petugas untuk menarik, mengambil zakat dari para muzakki.

Kahazanah, petugas untuk menghimpun dan memelihara harta zakat.

Qasamah, petugas untuk menyalurkan zakat kepada mustahik.

ØSedekah

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,” demikian firman-Nya (QS. Al-Baqarah [2] : 261).

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.” Al-Baqarah : 265.

“Tidak beriman pada-Ku, orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu tetangganya kelaparan.” (Hadis Qudsi)

ØMemenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan.

“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” QS Al Baqarah:273

ØWakaf

Memberi bantuan atas kepemilikannya untuk kesejahteraan masyarakat umum, asset yang diwakafkan bisa dalam bentuk asset materi kebendaan ataupun asset keuangan.



4.Musaadah: Memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami musibah.



5.Jiwar: Bantuan yang diberikan berkaitan dengan urusan bertetangga.

6.Memberdayakansumber daya manusia yang menganggur.

7.Pengaturan kebijaksanaan fiskal.

Dalam Islam tidak dikenal adanya konflik antara materi dan jiwa, dan tidak ada pemisahan antara ekonomi dan Negara, (Lihat Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia). Dalam Islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelahnya, kaum Muslimin cukup berpengalamandalam menerapkan beberapa instrumensebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitul maal (national treasury). Dari berbagai macam instrumen,pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus Muslim), tanah kharaj, dan ushur (cukai) atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum Muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

8.Mengembangkan metode produktif sebagai metode pengelolaan zakat .

Zakat produktif adalah Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yaitu untuk menumbuhkembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik (Qadir, 1998 : 46)

Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung.

Kelemahan utama orang miskin serta usaha kecil yang dikerjakannya sesungguhnya tidak semata-mata pada kurangnya permodalan, tetapi lebih pada SIKAP MENTAL dan KESIAPAN MANAJEMEN USAHA. untuk itu, zakat usaha produktif pada tahap awal harus mampu mendidik mustahiq sehingga benar-benar siap untuk berubah. Karena tidak mungkin kemiskinan itu dapat berubah kecuali dimulai dari perubahan mental si miskin itu sendir. Inilah yang disebut peran pemberdayaan.

Dirangkum dari berbagai sumber diantaranya :

1.Makalah Ayat dan Hadis Ekonomi Distribusi menurut Ekonomi Islam AZHARY HUSNI dan ELVIRA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH DAN ISLAMKEKHUSUSAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAHPROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS INDONESIA, 2009

2.FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

3.FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 14/DSN-MUI/IX/2000 TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

4.http://laely-widjajati.blogspot.com/2010/05/pengatasan-kemiskinan-dalam-konsep.html

5.http://amalansedekah.blogspot.com/2008/08/dasyatnya-sedekah.html.

6.http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/163/128

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun