Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KPK di Pinggir Jurang Kehancuran

29 April 2024   15:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   06:25 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK sedang berada di pinggir jurang kehancuran karena terjadinya pembusukan dari dalam. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

KPK di Pinggir Jurang Kehancuran
Oleh Handra Deddy Hasan

Sebagaimana kita ketahui, jika suatu organisasi mengalami keretakan, saling mencurigai, dan saling melaporkan kesalahan di antara anggotanya akan menyebabkan berbagai dampak masalah serius terhadap organisasi tersebut.

Pada saat ini, hal tersebut terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan anak kandung dari Reformasi Indonesia.

KPK yang pernah suatu masa disanjung dan dipercayai dapat memberantas korupsi dan membuat gentar koruptor, namun sekarang dalam posisi rentan, melemah.

Citra KPK di tengah masyarakat berdasarkan hasil survey Kompas periode Desember 2023 hanya berada di angka 47,5%, di bawah 50%.

Padahal kepercayaan dan citra KPK pernah sangat tinggi, berada di angka 88,5% pada survey Januari 2015 (Kompas, Senin 29 April 2023).

Ketika insan KPK saling mencurigai dan tidak percaya satu sama lain, kolaborasi dan kerja sama antar anggotanya akan terganggu.

Hal tersebut terjadi ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga mengintervensi pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.

Ghufron tidak menerima begitu saja dirinya dilaporkan melanggar kode etik, malah balik melaporkan salah satu anggota Dewas Albertina Ho dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron melihat tindakan Albertina yang meminta hasil analisis keuangan pegawai KPK kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga merupakan tindakan melanggar etik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun