Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KPK di Pinggir Jurang Kehancuran

29 April 2024   15:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   06:25 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK sedang berada di pinggir jurang kehancuran karena terjadinya pembusukan dari dalam. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Pembusukan dalam tubuh KPK disinyalir tidak terjadi kali ini saja, hal ini terendus dalam peristiwa-peristiwa sebelumnya.

Dimulai ketika pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena terlibat dalam dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketika Firli menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, pihak kepolisian menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar.

Kemudian terungkap di persidangan SYL bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta Rp 50 miliar kepada eks Mentan (SYL).

Tindakan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL merupakan tindakan pembusukan terhadap KPK.

Lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di Indonesia, seharusnya bekerja dalam batas-batas hukum dan etika yang berlaku dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.

Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tindakan-tindakan di luar norma tersebut seperti pemerasan terhadap koruptor atau siapa pun tidaklah dibenarkan dan dapat merusak integritas lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.

Aksi buruk Firli sebagai eks Ketua telah menjadi teladan bagi pegawai KPK lainnya.

Pembusukan di dalam tubuh KPK berlanjut secara masif.

Terdapat 93 orang petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diproses etik oleh Dewas KPK karena terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap tahanan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun