Mohon tunggu...
Gatot Imam Sukoco
Gatot Imam Sukoco Mohon Tunggu... -

lahir dan besar di Kutoarjo, Jawa Tengah sejak lulus SMA hijrah ke Bandung sampai sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membuat Paspor untuk Anak-anak

9 Januari 2013   08:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:21 11330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membuat Paspor untuk Anak-Anak

Ketika berangkat umroh dengan ibu-ibu (ibu kandung dan ibu mertua) beberapa tahun lalu, saya berulang kali berdo'a agar bisa berumroh sekeluarga. Guna mengikhtiarkan do'a saya tersebut, saya berencana berangkat dengan 3 jagoanku tahun 2014, sementara 2 bidadari cantikku karena masih terlalu kecil belum aku ajak. Suatu ketika ada spanduk yang menawarkan umroh hemat dari masjid Zamrud di komplek perumahanku. Gayung bersambut, maka akupun bergegas menyiapkan pembuatan paspor untuk anak-anakku karena pendaftaran umroh paling lambat 7 Jan 2013.

Setelah bertanya sana-sini melalui fesbuk dan gugling, maka aku dapatkan banyak informasi bagaimana cara membuat paspor tanpa bantuan biro jasa (bahasa kasarnya-calo!). Berdasarkan rekomendasi dari rekan di fesbuk dan bekal informasi yang lain, maka aku menscan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran pembuatan paspor via online dimana tata caranya bisa dibaca dari file yg diunduh di http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=fileinfo&id=639.

Berdasarkan info dari http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=835&Itemid=182 yang berisi:

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:

a.kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;

b.kartu keluarga;

c.akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d.surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;

e.surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

dan informasi lain dari banyak pihak, maka aku kumpulkan dokumen:

a.KTPku dan KTP istri

b.kartu keluarga;

c.akta kelahiranku, istri dan ke-5 anakku (saya pikir sekalian saja semua anak dibuatkan paspor, agar sewaktu-waktu dibutuhkan, sudah siap)

d.buku nikah

e.surat rekomendasi dari sekolah (info per telepon dari KANIM-Kantor Imigrasi Bandung, disuruh menyertakan dokumen ini), namun ketika datang langsung ke KANIM, dokumen ini tidak diperlukan

f.surat rekomendasi dari sekolah istri, karena istri kerja sebagai guru. Rekomendasi ini berisi pernyataan bahwa ybs adalah benar sebagai karyawan di sekolah tsb dan memohon bantuan menerbitkan paspor untuk ybs karena ybs berencana melakukan perjalanan umroh dalam waktu yang tidak lama lagi

g.surat pernyataan dari orang tua. Surat ini menyatakan bahwa pembuatan paspor dan kepergian keluar negeri anak tsb adalah tanggung jawab saya dan istri. Semula saya membuat sendiri sesuai template yang dikirim rekan saya, namun ternyata tidak diperbolehkan, jadi meski sama persis, tetap harus memakai formulir yang telah disediakan KANIM (gratis). Surat pernyataan ini harus ditanda tangani kedua orang tua di atas materai Rp 6.000,00 (materai cukup 1 ditanda tangani berdua).

h.pasporku

Hari Kamis, 20 Desember 2012 semua dokumen sudah lengkap, telah saya scan grayscale dengan ukuran masing-masing kurang dari 300KByte sesuai panduan dari KANIM. Setelah saya mencoba memasukkan data ke http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp, alangkah terkejutnya saya ketika jadwal menyerahkan dokumen hardcopy adalah tanggal 11 Januari 2013 (21 hari lagi!!) …..

Saya sempat berpikir, wah gagal nih ikut umroh paket hemat. Setelah mencoba pasang status di fesbuk, rupanya ada yang menyarankan mendaftar di KANIM lain (ternyata kita bebas memilih KANIM mana saja, tidak tergantung domisili).

Memang benar setelah saya cek untuk KANIM Wonosobo, Depok dan Tangerang, masih memungkinkan diberikan jadwal penyerahan dokumen hardcopy pada keesokan harinya. Kemudian saya masih berharap bisa mendaftar langsung besok pagi ke KANIM, tidak melalui online. Sebagai tambahan informasi, teman yg daftar online dan datang ke KANIM Bekasi, butuh waktu satu hari penuh (datang jam 07.30 menyerahkan dokumen hardcopy dan baru bisa bayar & foto jam 18.00). Wah … capek juga, tidak terbayang kalau harus membawa kelima anak-anakku seharian di KANIM !

Akhirnya saya dan istri dalam pembuatan paspor ini, tidak mendaftar via online karena mengejar waktu sebelum 7 Januari 2013 harus sudah beres, kalau online, waktu itu dijadwalkan serahkan berkas baru tanggal 11 Januari 2013 !!

Hari Jumat, 21 Desember 2012, karena saya harus presentasi di kantor, maka yg berangkat ke KANIM (Jl Suci) istri saya. Informasi per telepon dari KANIM Bandung, untuk penyerahan dokumen persyaratan boleh diwakili salah satu dari yang termasuk dalam satu KK, jika tidak dalam satu KK, maka harus memakai surat kuasa bermaterai. Istri saya datang ke kantor imigrasi dengan bawa berkas asli lengkap + foto copy jam 09.30 dapat antrian nomor 152, ambil formulir gratis, tapi harus beli stopmap 10.000 (termasuk sampul paspor). Mengisi formulir dan membuat surat pernyataan cukup menyita energi juga, karena membuat untuk 6 orang.

Rupanya ada satu dokumen yang belum dipunyai, yaitu surat pernyataan bahwa ybs belum pernah membuat paspor sebelumnya. Surat pernyataan dibuat di atas materai Rp 6.000,00, untuk anak-anak, surat pernyataan ini bisa diwakili salah satu orang tuanya.

Selesai proses penyerahan berkas jam 11.15 (2 jam kurang 15 menit sejak datang). Dari loket penyerahan berkas, mendapatkan resi permohonan paspor dan dijadwalkan bayar + foto tanggal 27 Desember 2012 (6 hari kalender, tapi 2 hari kerja karena Sabtu-Ahad libur + libur nasional hari Senin, karena Selasa adalah hari Natal)

Hari Kami, tanggal 27 Desember 2012 kami bertujuh datang semua ke KANIM (karena semua pemohon paspor memang harus datang, jika pemohon adalah anak-anak, maka kedua orang tua juga harus datang). Kami datang jam 08.30 dapat nomor antrian 119 sampai 124 (6 nomor karena akan membuat paspor untuk 6 orang --> istri dan 5 anak).

Seperti yang kami khawatirkan sebelumnya, anak-anak pasti tidaklah betah menunggu begitu lama, baru sebentar anak saya yang 5 tahun sudah minta pulang. Namun alhamdulillah mereka masih bisa dikendalikan. Pada proses ini sempat terjadi kebingungan, rupanya nomor antrian penyerahan berkas dan nomor antrian pembayaran sama, yang membedakan hanya loketnya saja. Jadi ketika ada pemanggilan nomor A119, saya pun sempat bingung karena khawatir aturan yang tertulis di loket dimana tertulis “nomor yang telah terlewat, dinyatakan tidak berlaku” bakal diberlakukan. Ternyata panggilan nomor A119 itu adalah nomor A119 untuk proses penyerahan berkas, sedang nomor A119 untuk pembayaran masih harus menunggu karena saat itu baru mencapai nomor A059!

Setelah menunggu cukup lama, 2 anak saya yang 5 tahun dan 2 tahun sudah tertidur di pangkuanku dan istriku, 2 kakaknya asyik main game dan anak yang 14 tahun sempat terkantuk-kantuk juga, nomor A 119 di loket pembayaran pun dipanggil juga. Kertas nomor antrian diserahkan dan diminta menunggu.

Kemudian kami dipanggil nama (bukan nomor antrian) untuk menyerahkan uang, maka kami menyerahkan uang sebesar Rp 255.000,00 per orang dengan terlebih dahulu kami diminta memeriksa dokumen hardcopy (dokumen yang pernah kami serahkan tanggal 21 Desember lalu) untuk memastikan agar tidak salah, setelah itu kami diminta menunggu lagi.  Tarif ini berlaku untuk paspor biasa yang 48 halaman, sedang  paspor 24 halaman diperuntukkan bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Rupanya lamanya proses pembayaran itu karena adanya pengecekan berkas hardcopy sambil menanti antrian untuk masuk ruang foto dan wawancara. Sampai tiba waktunya nomor A118 masuk untuk difoto, proses pembayaran kami baru satu yang selesai. Setelah anak saya yang pertama masuk untuk difoto, yang lain belum selesai proses pembayarannya, namun akhirnya berkas kami yang lima pun disusulkan langsung ke ruang foto oleh petugas.

Alhamdulillah ketika proses foto, anak-anak tidak dalam posisi masih tidur, sehingga lebih mudah. Untuk anak usia balita, tidak diperlukan perekaman sidik jari.

Proses selanjutnya adalah paralel dengan wawancara, jadi saya bolak-balik antara menemani anak foto dan wawancara untuk anak yang lain, untung saja antrian berikutnya “tidak deras”, sehingga tidak membuat kekacauan karena saya harus bolak-balik menggendong anak, membawa berkas, mengamankan barang bawaan :-).

Ketika wawancara, meski sudah membuat pernyataan belum pernah memiliki paspor, tetap ditanya. Dan meski sudah tertulis di surat rekomendasipun, tetap ditanya mau kemana kok membuat paspor! Anak-anak tidak boleh tanda tangan, karena dinilai masih belum bisa konsisten dalam bertanda tangan, sehingga ditulis “UNABLE ASIGNED”.

Akhirnya proses bayar, foto dan wawancarapun selesai jam 11.15 (lama antrian sejak datang adalah 3 jam kurang 15 menit). Paspor dijanjikan selesai tahun depan ! he..he.. tanggal 3 Januari 2013 jam 13.00-16.00 (7 hari kalender, namun cuma 3 hari kerja karena sedang banyak HARPITNAS (hari kecepit nasional) tahun baru). Kami dibekali selembar kertas untuk dibawa ketika proses pengambilan paspor.

Tanggal 3 Januari 2013 saya datang sendiri untuk mengambil paspor. Ketika menyerahkan nomor antrian dan kertas untuk pengambilan, saya ditanya “bapak siapa?”, maksudnya adalah hubungannya apa dengan para pemilik paspor yang akan diambil, ketika saya jawab bahwa saya adalah suami dan bapak dari anak-anak pemilik paspor, petugaspun diam. Antri 20 menit, paspor sudah ada di tangan.

Jadi total waktu sejak pertama kali datang ke KANIM untuk menyerahkan berkas sampai dengan paspor diterima adalah 14 hari kalender atau 6 hari kerja, dengan total waktu efektif terlibat dalam proses pembuatan paspor adalah 300 menit (5 jam). Sedangkan total biaya per anak adalah Rp 277.000,00, terdiri dari Rp 255.000,00 (bayar ke KANIM) + Rp 10.000,00 (beli stopmap dan sampul paspor di toko belakang KANIM) + 2 materai @ Rp 6.000,00 (untuk surat pernyataan orang tua dan surat pernyataan belum pernah membuat pasopr sebelumnya).

Biaya yang jauh lebih besar adalah biaya untuk memanfaatkan paspor …..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun