Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Blogger Dilarang Nulis Berita?

18 September 2017   11:16 Diperbarui: 20 September 2017   08:53 4342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pada 2008, heboh Pangeran Harry ikut perang ke Afghanistan. (Foto: Reuters)

Contoh swa-regulasi yang pernah lahir misalnya, Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, yang wajib ditaati seluruh pekerja di dunia advertising. Mustinya, karena blogger dan jurnalis warga bukan termasuk Pers --- dan berimplikasi tidak punya kode etik apapun yang musti dipatuhi ---, antar-blogger dan jurnalis warga ini duduk bareng untuk rembukan dan melahirkan semacam Tata Krama dan Tata Cara.

Ada cerita menarik terkait jurnalis, blogger dan 'amplop'. Cerita ini sudah sering saya dengar dari kalangan jurnalis. Begini.

Seorang jurnalis dari media mainstream pernah hadir pada sebuah acara yang diselenggarakan oleh brand terkemuka. Jurnalis ini hadir sesuai undangan dan melakukan peliputan. Rupanya, pada saat acara berakhir, panitia penyelenggara memberikan 'amplop' kepada sang jurnalis, selain selembar kertas untuk ditandatangani, alih-alih sebagai tanda terima.

Tapi ternyata, jurnalis ini tidak sendirian hadir untuk mewakili perusahaan Pers atau media tempatnya bekerja. Tanpa setahu si jurnalis, rupanya Pimpinan Redaksi media yang bersangkutan juga hadir pada acara tersebut. Entah karena kedekatan hubungan antara Pimpinan Redaksi dengan si empunya hajat, atau hadir karena undangan khusus.

Pendek kata, Pimpinan Redaksi ini akhirnya tahu bahwa ada jurnalisnya yang hadir dan menerima pemberian 'amplop' dari panitia penyelenggara. Masalah pun muncul.

Esok harinya, di kantor media tempat keduanya bekerja, Pimpinan Redaksi memanggil dan meminta pertanggung-jawaban dari si jurnalis karena telah melanggar Code of Conduct, dengan menerima pemberian 'amplop' dalam melakukan peliputan berita.


Tapi apa yang terjadi sungguh tak terduga. Ketika si jurnalis dihadapkan pada tuntutan pertanggung-jawaban, rupanya ia memiliki jawaban kunci yang membuat Pimpinan Redaksinya menggeleng-gelengkan kepala. Mengapa? Ternyata, meski mengaku bahwa dirinya hadir pada acara yang dimaksud dan menandatangani tanda terima pemberian 'amplop', tetapi tandatangan dan identitas yang dibubuhkan oleh si jurnalis adalah bukan atas nama profesinya sebagai jurnalis. Melainkan, ia menandatangani tanda terima itu sebagai seorang BLOGGER!

Kasus pun tak dapat dilanjutkan, Ambyaaaar!

Pertanyaan pun muncul, apa benar blogger boleh menerima 'amplop' atau imbalan materi dalam berbagai bentuk? Lagi-lagi saya tak akan begitu saja menjawabnya. Karena, enggak bisa juga menyamakan secara apple to apple antara jurnalis dengan blogger.

Blogger maupun jurnalis warga temtu sudah biasa dalam menulis berita maupun informasi, berdasarkan liputan, wawancara dan lainnya seperti laiknya para jurnalis. Bukankah Citizen Journalism memang diartikan sebagai aktivitas warga biasa yang bukan berprofesi sebagai wartawan profesional, tetapi melakukan peliputan berita dan informasi dengan cara mengumpulkan fakta di lapangan atas sebuah kejadian, peristiwa, untuk kemudian disusun, ditulis, dan dilaporkan hasil liputannya ini melalui kanal media-media sosial. Nah masalahnya, lagi-lagi nih, aturan mana yang mengikat blogger dan jurnalis warga untuk tidak boleh menerima 'amplop' maupun imbalan materi dalam bentuk lain dalam kaitan peliputan?

Coba, kalau pembaca punya jawaban dan pandangan tersendiri mengenai hal ini, silakan dituangkan dalam kolom komentar. Atau, membuat tulisan khusus sebagai sebuah jawaban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun