Mohon tunggu...
Abdul Ghofur (Affu)
Abdul Ghofur (Affu) Mohon Tunggu... -

Passion di Bidang Extractive Metallurgy; Renewable Energy; dan Strategic Management | Lumajang-Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kondisi, Fakta dan Permasalahan Energi Terbarukan di Indonesia

18 Agustus 2017   20:07 Diperbarui: 20 Agustus 2017   00:52 26158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita pun tahu, saat ini persaingan industri otomotif global sudah mengarah pada produksi dan penggunaan mobil tenaga listrik. Tesla Motors pun dengan sangat cepat menunjukkan kelas dan kualitasnya. China juga sudah makin mantap dalam teknologi mobil listrik nasionalnya.

Disisi lain, PLT-Bayu yang cukup proven ada di Eropa dan Amerika, dengan Eropa sebagai pemimpin. Sementara untuk arus laut masih dalam tahap riset secara global. Indonesia harus bisa melihat potensi dan peluang ini, nyatanya menurutbanyak hasil studi disebutkan bahwa potensi arus laut kita mencapai ribuan GW dan belum termanfaatkan sama sekali. Padahal energi arus laut ini cukup berdampak apabila berhasil diterapkan, karena selain meningkatkan aktivitas perekonomian nelayan dan masyarakat pesisir di kepulauan kecil, juga dapat diaplikasikan sebagai potensi wisata bahari yang ramah lingkungan mengingat surganya wisata bahari Indonesia ada di Indonesia bagian timur.

           

#15HariCeritaEnergi #KementerianESDM #KESDM #EnergiDiIndonesia #EnergiTerbarukan #EnergiBaruTerbarukan #EBT #PermasalahanEBT

Referensi:

[1]     Riwayat Panas Bumi di Kamojang. 2014. http://geologi.esdm.go.id/ diakses pada 18 Agustus 2017 pukul 15:34

[2]     Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Jakarta: www.esdm.go.id/

[3]     Pelaku Usaha Kompak Menolak. Jakarta: http://bisnis.com/ diakses pada 18 Agustus 2017 pukul 15.44

[4]     Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Jakarta: www.esdm.go.id/

[5]     Maroko Membuat Kompleks Tenaga Surya Terbesar di Dunia. 2016. http://nationalgeographic.co.id diakses pada 18 Agustus 2017 pukul 18:46

[6]     Maroko Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Raksasa. 2016. http://www.bbc.com diakses pada 18 Agustus 2018 pukul 18:48

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun