Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Tudingan Eksploitasi Audisi PB Djarum, KPAI Benar tapi Kok Lambat?

10 September 2019   21:24 Diperbarui: 10 September 2019   21:35 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial karena dianggap sebagai penyebab  PB Djarum memutuskan akan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis pada 2020.

Bahkan, tagar #bubarkanKPAI sempat menjadi trending topic di Twitter pada Senin (9/9) kemarin.

Keputusan PB Djarum akan menghentikan audisi tersebut memang merespon tudingan KPAI  yang menyebut adanya  eksploitasi terhadap anak di ajang pencarian bakat atlet bulu tangkis yang  diadakan oleh klub bulu tangkis  milik perusahaan produsen rokok itu.

KPAI sendiri telah membantah jika tudingan mereka soal eksploitasi anak bukan bermaksud untuk menghentikan audisi PB Djarum yang telah berjalan selama ini. Pihak KPAI  hanya melarang anak-anak peserta audisi bulutangkis PB Djarum agar tidak menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau.

Jika kita telaah lebih dalam, tudingan KPAI tentang adanya eksploitasi anak di ajang audisi PB Djarum itu  memang ada benarnya.

Klaim adanya eksploitasi anak juga bukan narasi yang dibuat-buat karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KPAI juga  menilai Djarum telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang  isinya juga mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

Pertanyaannya, kenapa KPAI baru mempersoalkan sekarang? Bukankah audisi PB Djarum sudah berjalan selama 13 tahun?

Mengutip.situs resmi PB Djarum, pbdjarum.org, Bakti Olahraga Djarum Foundation telah melakukan penjaringan atlet bulu tangkis dari kalangan anak-anak di seluruh Indonesia  melalui audisi umum sejak tahun 2006.

Sementara KPAI yang saat ini diketuai Susanto, didirikan pada tahun 2002 sebagai  lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Apabila KPAI merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2014, kenapa tidak menyoroti audisi PB Djarum sejak lima tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang? Ada apa?

Kenapa pula KPAI tidak langsung menuding PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok ketika pemerintah mengeluarkan  PP 109 pada tahun 2012 lalu?

Ok, KPAI yang berpolemik dengan PB Djarum adalah KPAI periode 2017-2022 di bawah kepemimpinan Susanto. Kenapa baru sekarang bersuara? Kenapa tidak sejak tahun 2017 lalu? Apa Susanto dkk  baru tahu kalau PB Djarum mengadakan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis setelah dua tahun ditetapkan sebagai komisioner KPAI? Ah, lambat kali kau To, Susanto ...

Sebagaimana judul artikel ini, adalah benar jika KPAI menuding ada eksploitasi anak di ajang audisi PB Djarum karena memang ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. KPAI bisa berkata, 'PB Djarum tidak berhadapan dengan KPAI, tapi berhadapan dengan Undang-Undang'.

Namun, bantahan KPAI yang mengatakan tidak berniat meminta penghentian audisi bulu tangkis untuk anak-anak yang diinisiasi PB Djarum adalah omong kosong yang dibuat-buat. Sebuah pembelaan dengan argumen yang sangat dipaksakan.

Selama ini, semua orang sudah tahu bahwa Djarum adalah merek rokok yang diproduksi oleh PT Djarum. Masyarakat -- terutama pecinta olah raga bulu tangkis juga tahu  (semoga KPAI juga tahu) bahwa 'PB Djarum' adalah nama sebuah klub bulu tangkis milik PT Djarum. PB Djarum singkatan dari 'Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum'. Bukan 'Perokok Berat Djarum'.

PB Djarum adalah klub bulu tangkis yang berhasil mengorbitkan nama besar pebulu tangkis Tanah Air seperti Liem Swie King, Mohammad Ahsan, Kevin Sanjaya Sukamuljo, Tantowi Ahmad, dll.  Jadi, Djarum bukan hanya merek rokok yang diproduksi PT Djarum, tapi juga nama klub bulu tangkis bernama PB Djarum.

Maka, menjadi tidak mungkin (karena sangat tidak masuk akal) apabila PB Djarum harus menuruti permintaan KPAI untuk tidak menggunakan  'Djarum' dalam audisi.

Melarang anak-anak peserta audisi bulutangkis PB Djarum agar tidak menggunakan nama, merek, logo, dan gambar produk tembakau (Djarum) sama artinya dengan menyuruh menghentikan audisi.

Tudingan KPAI tentang eksploitasi anak di ajang  audisi PB Djarum memang benar,  tetapi keputusan PB Djarum menghentikan audisi lebih benar, tepat, dan benar-benar tepat.

Jika KPAI serius bekerja untuk melindungi anak-anak Indonesia agar tidak terpapar iklan rokok, atau apabila KPAI khawatir anak-anak Indonesia akan menjadi 'Perokok Berat Djarum',  mestinya persoalan ini sudah diungkap sejak tahun 2012 atau tahun 2014 atau sejak Susanto memimpin KPAI pada tahun 2017 agar audisi PB Djarum dihentikan saat itu juga.

Apabila KPAI mau lebih serius lagi melindungi anak-anak Indonesia yang tereksploitasi, perhatikan anak-anak jalanan, perhatikan anak-anak orang miskin yang putus sekolah karena harus bekerja untuk menghidupi keluarga. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang tereksploitasi keadaan dan dieksploitasi negara karena para pejabatnya tidak pernah membaca Pasal 34 UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun