Kenapa pula KPAI tidak langsung menuding PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok ketika pemerintah mengeluarkan  PP 109 pada tahun 2012 lalu?
Ok, KPAI yang berpolemik dengan PB Djarum adalah KPAI periode 2017-2022 di bawah kepemimpinan Susanto. Kenapa baru sekarang bersuara? Kenapa tidak sejak tahun 2017 lalu? Apa Susanto dkk  baru tahu kalau PB Djarum mengadakan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis setelah dua tahun ditetapkan sebagai komisioner KPAI? Ah, lambat kali kau To, Susanto ...
Sebagaimana judul artikel ini, adalah benar jika KPAI menuding ada eksploitasi anak di ajang audisi PB Djarum karena memang ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. KPAI bisa berkata, 'PB Djarum tidak berhadapan dengan KPAI, tapi berhadapan dengan Undang-Undang'.
Namun, bantahan KPAI yang mengatakan tidak berniat meminta penghentian audisi bulu tangkis untuk anak-anak yang diinisiasi PB Djarum adalah omong kosong yang dibuat-buat. Sebuah pembelaan dengan argumen yang sangat dipaksakan.
Selama ini, semua orang sudah tahu bahwa Djarum adalah merek rokok yang diproduksi oleh PT Djarum. Masyarakat -- terutama pecinta olah raga bulu tangkis juga tahu  (semoga KPAI juga tahu) bahwa 'PB Djarum' adalah nama sebuah klub bulu tangkis milik PT Djarum. PB Djarum singkatan dari 'Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum'. Bukan 'Perokok Berat Djarum'.
PB Djarum adalah klub bulu tangkis yang berhasil mengorbitkan nama besar pebulu tangkis Tanah Air seperti Liem Swie King, Mohammad Ahsan, Kevin Sanjaya Sukamuljo, Tantowi Ahmad, dll. Â Jadi, Djarum bukan hanya merek rokok yang diproduksi PT Djarum, tapi juga nama klub bulu tangkis bernama PB Djarum.
Maka, menjadi tidak mungkin (karena sangat tidak masuk akal) apabila PB Djarum harus menuruti permintaan KPAI untuk tidak menggunakan  'Djarum' dalam audisi.
Melarang anak-anak peserta audisi bulutangkis PB Djarum agar tidak menggunakan nama, merek, logo, dan gambar produk tembakau (Djarum) sama artinya dengan menyuruh menghentikan audisi.
Tudingan KPAI tentang eksploitasi anak di ajang  audisi PB Djarum memang benar,  tetapi keputusan PB Djarum menghentikan audisi lebih benar, tepat, dan benar-benar tepat.
Jika KPAI serius bekerja untuk melindungi anak-anak Indonesia agar tidak terpapar iklan rokok, atau apabila KPAI khawatir anak-anak Indonesia akan menjadi 'Perokok Berat Djarum', Â mestinya persoalan ini sudah diungkap sejak tahun 2012 atau tahun 2014 atau sejak Susanto memimpin KPAI pada tahun 2017 agar audisi PB Djarum dihentikan saat itu juga.
Apabila KPAI mau lebih serius lagi melindungi anak-anak Indonesia yang tereksploitasi, perhatikan anak-anak jalanan, perhatikan anak-anak orang miskin yang putus sekolah karena harus bekerja untuk menghidupi keluarga. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang tereksploitasi keadaan dan dieksploitasi negara karena para pejabatnya tidak pernah membaca Pasal 34 UUD 1945.