Lantas, terkait persiapan di dalam negeri, bagaimana dengan jamaah haji yang sudah menbayar lunas ONH, namun ternyata penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan.
Uangnya akan dikembalikan secara utuh dan jamaah tersebut otomatis terdaftar untuk pemberangkatan haji tahun 2021.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar NizarÂ
Namun demikian uang yang boleh ditarik kembali oleh calon jamaah haji jika pemberangkatan batal tahun ini karena Covid-19, hanya uang setoran lunas, bukan setoran awal.
Kondisi tak menentu ini seharusnya bisa disikapi lebih tegas oleh pemerintah dari jauh-jauh hari. Dibatalkan atau terus dilaksanakan.
Selain itu pemerintah Indonesia nantinya akan berada dalam posisi lebih sulit jika Pemerintah Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji, namun  keadaan di Indonesia tak memungkinkan karena penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi.
Karena isu ini tak hanya akan berkaitan dengan urusan teknis, namun potensi digoreng menjadi komoditas politik akan sangat besar. Artinya akan ada kegaduhan baru pasca Lebaran.
Tapi jika pihak Arab Saudi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H ini, pemerintah Indonesia hanya perlu menerangkan aspek teknisnya saja, tanpa aspek politisnya.
Karena siapapun tak akan punya celah untuk menggoreng isu ini ke arah politis. Semoga saja penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus ada kegaduhan baru.