Mohon tunggu...
Fahmy Radhi
Fahmy Radhi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pemerhati Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Beli Saham Freeport

6 Februari 2016   05:35 Diperbarui: 6 Februari 2016   07:03 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah mendapat peringatan tertulis 2 kali dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya menjalankan kewajiban divestasi saham untuk ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia. Berdasarkan PP No. 77/2014, PT FI wajib menawarkan sahamnya sebesar 10,64% pada Oktober 2015, sisanya sebesar 10% harus sudah ditawarkan pada 2019. Baru di akhir tenggat waktu, PT FI akhirnya menawarkan 10,6% sahamnya dengan harga yang sengaja dipatok sangat tinggi, yakni seharga US$ 1.7 miliar, atau setara Rp 23,8 triliun.

Menurut PT FI, penetapan harga itu dengan memperhitungkan nilai investasi yang akan dikeluarkan sebesar US$ 4,3 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground mining), dengan asumsi Kontrak Karya (KK) Freeport akan diperpanjang hingga 2041. Padahal, saat ini pemerintah belum memutuskan bahwa PT FI akan mendapatkan perpanjangan operasi setelah 2021. Presiden Jokowi berulang kali menegaskan bahwa pembicaraan kelanjutan KK Freeport baru akan dibicarkan pada 2019, dua tahun sebelum KK Freeport berkahir sesuai yang diatur PP No. 77/2014.

Selain mematok harga yang sangat mahal (over value), PT FI juga menggunakan kewajiban divetasi saham sebagai “perangkap” bagi Pemerintah Indonesia untuk memperoleh perpanjangan KK Freeport hingga 2041. Seperti asumsi yang dikemukakan PT FI, pembelian saham PT FI oleh Pemerintah akan menjadi justifikasi bagi PT FI bahwa KK Freeport akan diperpanjang hingga 2041. Kalau Pemerintah sudah memutuskan pembelian saham PT FI, berarti Pemerintah juga memutuskan perpanjangan KK Freeport pasca 2021.

Selain itu, keputusan pembelian divestasi saham PT FI sangat tidak rasional lantaran induk perusahaannya McMoRan Copper & Gold Inc sedang dalam proses kebangkrutan. Harga saham [caption caption="Fahmy Radhi"][/caption]di Bursa New York (FCX) mengalami penurunan drastis secara berkelanjutan hingga mencapai titik nadir. Dua tahun lalu, harga saham FCX masih bertengger sekitar US$ 62 per saham. Pada perdagangan akhir Desember 2015, harga saham FCX terpuruk hingga menjadi US$ 8,3 per saham. Penurunan terus berlanjut hingga pada Januari 2016 menjadi US$ 3,96 per saham. Demikian juga dengan berbagai indikator keuangan McMoRan Copper & Gold Inc semakin memburuk yang menandakan proses kebangkrutan tinggal menunggu waktu.

Agar tidak masuk perangkap PT FI, Pemerintah dan BUMN jangan membeli saham divestasi Freeport berapa pun harga yang ditawarkan oleh PT FI, sehingga Pemerintah masih mempunyai opsi untuk melakukan pengambilalihan Freeport pada 2021. Dalam proses pengambilalihan Freeport, Pemerintahan Jokowi harus mengirimkan isyarat “STOP Perpanjangan KK Freeport 2021”. Isyarat itu harus dituangkan dalam Revisi UU Minerba, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa tidak ada perpanjangan bagi Perusahaan Tambang Minerba yang sudah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 50 tahun.

Dua tahun sebelum KK Freeport berkahir pada 2019, siapa pun Presiden RI harus memutuskan pengambilalihan Freeport yang akan dilakukan pada 2021 sesuai dengan UU Minerba yang baru. Selanjutnya pengelolaan Freeport diserahkan sepenuhnya kepada BUMN, yang 100% sahamnya dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanah konstitusi pasal 33 UUD 1945. Untuk itu, Pemerintah perlu mengatakan: “divestasi saham NO, pengambilalihan Freeport YES.

(Penulis adalah Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis SV UGM dan Mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas)
Dimuat di Kolom Analisis KR, Selasa Kliwon, 26 Januari 2016

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun