Mohon tunggu...
Everd Nandya Prasetya
Everd Nandya Prasetya Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

everdnandya.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Premanisme di Indonesia

25 Juni 2012   01:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:34 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Penulis:

Everd Nandya Prasetya

RR. Sukma Dian

Yulfi Zahara

A.Pendahuluan

Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran)adalah sebutan yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.

Fenomena premanisme di Indonesia mulai berkembang hingga sekarang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Faktor utama munculnya premanisme di Indonesia memang bermula pada perekonomian yang sulit dan banyaknya pengangguran di sekitar kita. Namun jika kita cermati untuk saat ini, faktor utama kemunculan premanisme adalah karena minimnya sebuah pendidikan dan kurangnya penanaman moral yang baik bagi rakyat. Sehingga hal itu menyebabkan terjadinya kemerosotan moral yang begitu memprihatinkan bangsa ini. Faktor-faktor inilah yang menjadi kunci dari munculnya tindakan premanisme.

Tidak jarang pula aksi premanisme justru berujung pada korban jiwa dengan kondisi kematian yang cukup mengerikan. Fakta ini tentu menjadi ancaman serius bagi ketenteraman masyarakat di tanah air. Kehadiran para preman jelas mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Bahkan, cenderung menjadi ancaman dan penyebar rasa takut di tengah masyarakat. Keributan antarpreman di ruang-ruang publik tak pelak menebar ketakutan. Premanisme merupakan istilah umum untuk menggambarkan tindakan sewenang-wenang dan umumnya disertai tindak pemaksaan, kekerasan, hingga pembunuhan. Penangkapan tokoh pemuda asal Maluku, John Kei, bersama mantan artis Alba Fuad, di sebuah hotel di Jakarta Timur, kembali membuka mata kita terhadap fenomena premanisme, khususnya di kota-kota besar. John diciduk karena diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, pada 26 Januari 2012. Belum lagi dugaan itu dibuktikan, John dan Alba diketahui sebagai pengguna narkoba.

Evolusi premanisme yang sekarang mematahkan definisi asal premanisme sebelumnya. Jika premanisme sebelumnya masih berkutat di wilayah pasar, terminal dan tempat umum lainnya seperti yang dijelaskan dalam berbagai definisi yang lama. Namun untuk saat ini, premanisme menjangkau ke jajaran pemerintahan Negara ini. Kini premanisme menjadi lebih komplek. Perkembangannya hampir meliputi berbagai bidang. Dari birokrasi, agama, hukum, hingga dalam dunia maya banyak sekali tindakan-tindakan premanisme. Dalam birokrasi, kita sering sekali diperas oleh oknum-oknum birokrat yang tidak bertanggung jawab. Dari mulai tingkat desa hingga tingkat pusat selalu ada saja tindakan premanisme.

Oleh karena itu, dengan adanya fenomena premanisme yang mengganggu kestabilan keamanan dan kenyamanan Negara Indonesia ini dan juga tentunya sangat meresahkan masyarakat akan berdampak besar bagi psikologis masayarakat sehingga juga menghambat perkembangan SDM dan kemajuan Negara ini. Maka, hendaknya aparat dan pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam melakukan pemberantasan fenomena premanisme ini dan perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai langkah yang harus diambil dalam mengatasi fenomena premanisme di Indonesia.

B.Kajian Teoritis

a.Pengertian Premanisme

Premanisme berasal dari katabahasa Belandavrijman yang diartikan orang bebas, merdeka dan kataisme yang berarti aliran. Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama daripemerasan kelompok masyarakat lain.

Kamus Besar Bahasa Indonesiaedisi ke-2 yang diterbitkan Balai Pustaka (1993) memberi arti preman dalam level pertama. Kamus ini menaruh "preman" dalam dua entri: (1) preman dalam arti partikelir, bukan tentara atau sipil, kepunyaan sendiri; dan (2) preman sebagai sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, dan lain-lain). Dalam level kedua, yakni sebagai cara kerja, preman sebetulnya bisa menjadi identitas siapapun. Seseorang atau sekelompok orang bisa diberi label preman ketika ia melakukan kejahatan (politik, ekonomi, sosial) tanpa beban. Di sini, preman merupakan sebuah tendensi tindakan amoral yang dijalani tanpa beban moral. Maka premanisme di sini merupakan tendensi untuk merebut hak orang lain bahkan hak publik sambil mempertontonkan kegagahan yang menakutkan. Istilah preman penekanannya adalah pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat ataupun orang lain .

Istilah preman menurut Ida Bagus Pujaastawa, berasal dari bahasa Belanda vrijman yang berarti orang bebas atau tidak memiliki ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu lainnya. Dalam ranah sipil, freeman (orang bebas) di sini dalam artian orang yang merasa tidak terikat dengan sebuah struktur dan sistem sosial tertentu. Pada ranah militer, freeman (orang bebas) berarti orang yang baru saja selesai melaksanakan tugas dinas (kemiliteran) atau tidak sedang dalam tugas (kemiliteran). Dalam sistem militer ala Barat pengertian freeman ini lebih jelas karena ada pembedaan antara militer dan sipil. Misalnya setiap anggota militer yang keluar dari baraknya otomatis menjadi warga sipil dan mengikuti aturan sipil kecuali dia ada tugas dari kesatuannya dan itupun dia harus menggunakan seragam militer. Sayangnya di Indonesia aturan itu tidak berlaku, anggota militer (TNI) walaupun tidak dalam tugas dan tidak memakai seragam militer tidak mau mengikuti aturan sipil (KUHAP). Misalnya anggota militer yang melakukan perbuatan pidana di luar baraknya (markasnya) tidak dibawa ke pengadilan sipil (pengadilan negeri atau pengadilan tinggi) tapi dibawa ke pengadilan militer.

Dalam perkembangan selanjutnya perilaku premanisme cenderung berkonotasi negatif karena, dianggap rentan terhadap tindakan kekerasan atau kriminal. Namun demikian, keberadaan preman tidak dapat disamakan dengan kelompok pelaku tindak kriminal lainnya seperti pencopet atau penjambret. Preman umumnya diketahui dengan jelas oleh masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasinya, seperti pusat-pusat perdagangan (pasar), terminal, jalan raya, dan pusat hiburan.

b.Macam Premanisme

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane , setidaknya ada empat model preman yang ada di Indonesia, yaitu:

1.Preman yang tidak terorganisasi. Mereka bekerja secara sendiri-sendiri, atau berkelompok, namun hanya bersifat sementara tanpa memiliki ikatan tegas dan jelas.

2.Preman yang memiliki pimpinandan mempunyai daerah kekuasaan.

3.Preman terorganisasi, namun anggotanya yang menyetorkan uang kepada pimpinan.

4.Preman berkelompok, dengan menggunakan bendera organisasi. Biasanya preman seperti ini, dibayar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu. Berbeda dengan preman jenis ketiga, karena preman jenis ini biasanya pimpinanlah yang membayar atau menggaji anak buahnya.

Preman jenis keempat ini, masuk kategori preman berdasi yang wilayah kerjanya menengah ke atas, meliputi area politik, birokrasi, dan bisnis gelap dalam skala kelas atas. Dalam operasinya, tidak sedikit di antara mereka di-backup aparat. Kerjanya rapih, dan sulit tersentuh hukum, karena hukum dapat mereka beli, dengan memperalat para aparatnya.

Pendapat lain berasal dari Azwar Hazan mengatakan, ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat:

1.Preman tingkat bawah.

Biasanya berpenampilan dekil,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan kriminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2.Preman tingkat menengah.

Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal”. Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembagaperbankanuntuk menagih hutang nasabah yang menunggak pembayaran angsuran maupun hutang, dan perusahaan leasing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3.Preman tingkat atas.

Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa“ untuk membela kepentingan yang menyewa. Mereka sering melakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4.Preman elit.

Adalah oknum aparat yang menjadibacking perilaku premanisme, mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah aktor intelektual perilaku premanisme

C.Kesimpulan

Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran)adalah sebutan yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.

Faktor utama munculnya premanisme di Indonesia memang bermula pada perekonomian yang sulit dan banyaknya pengangguran di sekitar kita. Namun jika kita cermati untuk saat ini, faktor utama kemunculan premanisme adalah karena minimnya sebuah pendidikan dan kurangnya penanaman moral yang baik bagi rakyat. Sehingga hal itu menyebabkan terjadinya kemerosotan moral yang begitu memprihatinkan bangsa ini. Faktor-faktor inilah yang menjadi kunci dari munculnya tindakan premanisme.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane , setidaknya ada empat model preman yang ada di Indonesia, yaitu: preman yang tidak terorganisasi, preman yang memiliki pimpinandan mempunyai daerah kekuasaan, preman terorganisasi, dan preman berkelompok, dengan menggunakan bendera organisasi.

Pendapat lain berasal dari Azwar Hazan mengatakan, ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat yaitu preman tingkat bawah, preman tingkat menengah,preman tingkat atas, dan preman elit.

Berdasarkan fenomena yang terjadi di Indonesia, yaitu Penangkapan tokoh pemuda asal Maluku, John Kei, bersama mantan artis Alba Fuad, di sebuah hotel di Jakarta Timur, kembali membuka mata kita terhadap fenomena premanisme, khususnya di kota-kota besar. John diciduk karena diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, pada 26 Januari 2012. Belum lagi dugaan itu dibuktikan, John dan Alba diketahui sebagai pengguna narkoba.

Dalam kasus ini, terlihat bahwa John Kei merupakan Preman yang memiliki pimpinan dan mempunyai daerah kekuasaan. Alasannya adalah John Kei merupakan pelaku yang terlibat pembunuhan dan itu merupakan suruhan dari seseorang. Sedangkan John dan Alba merupakan pengguna narkoba, mungkin ini ada hubungannya dengan gembong narkoba yang mereka kenal.

Berdasarkan Jenis permanismenya, John Kei merupakan Preman tingkat menengah. Alasannya John Kei berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup dan memilikicara kerja yang lebih kejam. John Kei bahkan membunuh bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono.



Referensi

http://adiyusfim.blogspot.com/2012/03/krisis-moral-biang-premanisme.html

http://eep.saefulloh.fatah.tripod.com

http://eep.saefulloh.fatah.tripod.com

http://id.wikipedia.org

http://maklumat-independen.com/article/487-sekilas-premanisme-di-indonesia.html

http://psycho-legal.blogspot.com/2011/01/muatan-dasar-psikologi-hukum.html

http://ulfahsoftskill.blogspot.com/2012/03/makalah-premanisme-di-indonesia.html

http://www. kendariekspres.com

http://www.blogger.com

http://www.jurnas.com/halaman/10/2012-03-02/200942

Savitri, Dian. 2009. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh “Premanisme”. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun