Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengapa Nikah Siri Tidak Dilarang?

25 September 2017   21:10 Diperbarui: 26 September 2017   09:35 11170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, Nikah Siri. Foto | satujam.com

Jadi nikah itu harus ditetapkan dan tercatat di KUA, agar ada surat nikah. Surat nikah ini penting bagi istri dan anak nantinya. Anak perlu identitas berupa akte lahir. Akte lahir untuk data kependudukan, kartu keluarga dan identitas jati diri lainnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Maka kini semakin jelas bahwa kawin siri sangat berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Jika perkawinan tak tercatat, ke depan, akan membawa implikasi hukum bagi anak-anak mereka dan bahkan persoalan lainnya.

Peran KUA sangat penting dan sudah harus mensosialisasikan nikah secara benar kepada masyarakat. Nikah siri dan segala dampaknya yang ditimbulkan harus dapat dicegah. Dengan sosialisasi pernikahan yang benar, maka ke depan, nikah siri akan dapat dihindari.

Tapi, selama belum ada ketegasan (pemerintah) dan kedudukan atau posisi nikah siri, di mata hukum terus "ngegantung", maka hal ini akan dimanfaatkan para "hidung belang". 

Pelaku prostitusi akan memanfaatkan peluang ini untuk tetap mencari untung dengan cara main "kucing-kucingan" dengan aparat penegak hukum. Bisa jadi, sampai "Lebaran Kuda" pun masalahnya tak akan selesai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun