Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak Berhaji Kenapa Bisa Dirampas?

3 Agustus 2017   05:46 Diperbarui: 3 Agustus 2017   17:27 2374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haji 2017 | Kok Bisa Hak Berhaji Dirampas?

Seorang ibu di embarkasi haji Bekasi, beberapa tahun silam, mengibuli petugas kesehatan di embarkasi. Tatkala hendak diperiksa urine, ia menukar urine yang dimilikinya dengan kakak kandungnya. Ibu ini jauh hari sudah sadar bahwa ia sudah berbadan "dua". Jika urine miliknya yang diperiksa, petugas akan mengetahui dirinya hamil. Ia cemas tidak akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji.

Upaya membohongi petugas gagal. Sebab, petugas kesehatan tak kalah akal untuk mencari tahu bahwa wanita tengah hamil tak diizinkan menunaikan ibadah haji. Sesuai peraturan, ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungannya 14 hingga 26 minggu.

Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 458 Tahun 2000 Nomor : 1652.A/Menkes-Kesos/SKB/XI/2000 Tentang Calon Haji Wanita Hamil untuk melaksanakan ibadah haji. 

Bukan hanya wanita hamil dilarang berangkat haji. Pasien cuci darah (hemodialisa) pun dilarang menunaikan ibadah haji. Baru-baru ini mencuat kasus pelarangan pasien cuci darah (hemodialisa) akan menunaikan ibadah haji. Kasus Ramli (62 tahun) telah menarik perhatian publik setelah videonya ramai di media sosial. 

Ramli memprotes Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Sumatera Barat. Sebab, selain ia sudah melunasi seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji, juga lolos tes kesehatan awal di Puskesmas. Istri Ramli bersikeras agar suaminya dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Larangan berangkat haji bagi pasien hemodialisa, seperti yang dialami Ramli, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan Jemaah haji. Ini yang jadi pegangan bagi petugas kesehatan haji.

Kesibukan petugas kesehatan menjelang wukuf. Seluruh pasien harus disertakan. Foto | Dokumen Pribadi
Kesibukan petugas kesehatan menjelang wukuf. Seluruh pasien harus disertakan. Foto | Dokumen Pribadi
***

Seorang perawat kesehatan petugas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi, Endang (bukan nama sebenarnya), hanya mampu tertunduk. Lalu ia mengelus dada sambil berlinang air mata setelah rekannya marah besar lantaran seharian tidak di tempat tugas.

Saat itu waktu sehari penuh diperuntukan melayani dan mendampingi pasien cuci darah di salah satu rumah sakit setempat. Saat bersamaan, rekan-rekan Endang tengah bekerja keras menolong pasien. Terutama anggota jemaah haji berusia lanjut dan memiliki resiko tinggi.

Kasus ini tak sekali dialami oleh Endang saja, petugas lain pun tak bisa menghindar dari tugas seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun