Mohon tunggu...
Diyah Hasari Nabilla
Diyah Hasari Nabilla Mohon Tunggu... Lainnya - 08181025

Lit

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemanfaatan Ekosistem Mangrove Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

21 Maret 2020   11:29 Diperbarui: 21 Maret 2020   11:58 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: @WonderfulJogja

Ekosistem mangrove merupakan ekosistem tanaman yang dapat tumbuh di sepanjang garis pantai (pasang-surut) tropis hingga sub tropis. Tanaman mangrove memiliki keistimewaaan karena dapat tumbuh dan bertoleransi terhadap kandungan garam pada air laut (Santoso dalam Irmayeni, 2010). 

Selain dapat beradaptasi dengan lingkungan yang mengandung garam, tanaman mangrove juga dapat hidup di lingkungan yang ekstrim seperti tanah yang tidak stabil dan tergenang. Dengan keadaan seperti itu, beberapa jenis mangrove dapat mengembangkan mekanisme pernapasannya dengan mengembangkan sistem akar napas (Noor, 2006).

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan panjang garis pantai mencapai 81.000 Km, sehingga Indonesia dapat dikatakan sebagai negara dengan sumber daya pesisir yang melimpah. Selain melimpahnya sumber daya pesisir, dengan status Indonesia sebagai negara kepulauan potensi tersebut dimanfaatkan oleh warganya sebagai daerah pariwisata. 

Salah satunya terletak didaerah Kulon Progo, Yogyakarta. Namun sayangnya perkembangan pesisir sebagai pariwisata dan penghasil SDA acap kali bertolak belakang. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak merataannya pembagian wilayah zonasi ataupun belum adanya peraturan zonasi.

Pada Kabupaten Kulon Progo sendiri, memiliki panjang garis pantai sepanjang 25 Km, dengan hamparan hutan bakau seluas 3 Ha. Dengan kondisi eksisting yang cukup luas tersebut hutan mangrove Kulon Progo dimanfaatkan sebagai daerah pariwisata serta tambak udang. 

Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 16 tahun 2011 yang menyatakan daerah Kulon Progo sebagai daerah budi daya. Dengan lokasi budi daya yang tercantum pada peraturan daerah (perda) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1 tahun 2012, yaitu terletak di Kecamatan Temon, Wates dan Galur.

Spesies mangrove yang berada pada Kulon progo terdapat 4 jenis yaitu, cemara laut (Casuarina sp), pandan (Pandanus tectorius), api-api (Avicennia sp) dan bakau (Rhizophora sp). Dimana cemara laut dan pandan merupakan mangrove asosiasi sedangkan api-api dan bakau merupakan jenis mangrove sejati. 

Akibat jumlah tanaman mangrove diwilayah tersebut menimbulkan meningkatnya jumlah plankton yang merupakan makanan utama bagi spesies udang. Sehingga sebagian warga sekitaryang memanfaatkan kawasan Kulon Progo sebagai area tambak udang dan sebagian lainnya bekerja sebagai petani bakau

Pariwisata pesisir di Kulon Progo terletak di Cogot, tidak hanya menampilkan bentang alam mangrove saja tetapi juga terdapat fasilitas fasilitas yang dapat menarik wisatawan. Salah satunya adalah jembatan bambu yang menjadi area foto bagi para wisatawan. Wisata mangrove di kawasan ini terus dikembangkan menjadi kawasan mangrove yang alternatif  serta edukatif. 

Hal tersebut dimaksudkan agar para wisatawan tidak hanya menikmati pemandangan hutan mangrove tetapi juga dapat belajar bagaimana menanam dan merawat tanaman mangrove. 

Cara tersebut diambil karena sebelum adanya kegiatan pariwisata di daerah ini, keadaan mangrovenya sangat memprihatinkan akibat eksploitasi besar besaran serta kurangnya partisipasi masyarakat untuk dapat bergabung guna melakukan penanaman hutan (reboisasi) mangrove kembali. 

Namun dengan bantuan komunitas dan beberapa warga yang giat melakukan aksi reboisasi tersebut saat ini status kawasan mangrove tersebut tidak lagi sebagai kawasan konservasi tetapi sebagai kawasan pariwisata (Budiyarto, 2016).

Dengan adanya pemanfaatan mangrove di kawasan Kulon Progo tentunya menimbulkan potensi serta masalah bagi keadaan sekitar ekosistem mangrove tersebut. 

Misalnya dengan melimpahnya jumlah udang pada kawasan tersebut dapat dimanfaatkan warganya sebagai tambak udang, hal tersebut dapat menambah lapangan pekerjaan serta pendapatan bagi warga sekitar, namun hal tersebut juga dapat membahayakan hutan mangrove karena akan menimbulkan alih fungsi lahan akibat pembuatan tambak. 

Serta karena wilayah tersebut masih tergolong umum (dapat dimanfaatkan oleh semua orang) akan dapat menimbulkan konflik sosial antar warganya. 

Maka dari itu perlu adanya penertiban, pembinaan, serta penataan yang benar agar dapat memenuhi peraturan zonasi yang telah ada. Sedangkan untuk kawasan pariwisata sendiri memiliki sisi positif antara lain menambah lapangan pekerjaan bagi warga setempat, dapat dijadikan kawasan wisata serta edukasi demi melestarikan mangrove, dan dapat lebih memperkenakan Kulon Progo ke luar daerah. 

Untuk sisi negatifnya sendiri adalah meningkatnya pencemaran air serta udara di lingkungan sektar karena banyaknya wisatawan yang keluar masuk pada kawasan Kulon Progo.

Oleh karena itu perlu adanya peran serta pemerintah dan masyarakat agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir mangrove pada kawasan Kulon Progo. Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan pembuatan peraturan zonasi yang lebih detail. 

Mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar Kulon Progo tentang pentingnya manfaat ekosistem mangrove bagi lingkungan hidup. Dan juga pengadaan regulasi yang tepat bagi para wisatawan.

Sumber:

Budiyarto, A. 2016. Assessing The Effectiveness Of Community-Based Mangrove Management: Study Case In Jangkaran Village, Kulon Progo Regency, Indonesia. Master Degree, The University Of Adelaide.

Irmayeni, C. 2010. Model Alometrik Biomassa Dan Pendugaan Simpanan Karbon Rawa Nipah (Nypa Fruticans). [Skripsi]. Departemen Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara Medan

Jariyah. Siti. 2018. Hutan Mangrove Sebagai Daya Tarik Wisata Di Kulon Progo. Sekolah Tinggi Pariwasata Ambarrukmo Yogyaka.  Diakses Pada 2020

Noor, Djauhari. 2006. Geologi Lingkungan . Jogjakarta: Graha Ilmu

Perda Prov. Diy No. 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030.

Perda Prov. Diy No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025.

Tanjung, Risky. Khakhim, Nurul. Rustadi. 2017. Kajian Fisik Pesisir Kulon Progo Untuk Penentuan  Zona Kawasan Mangrove Dan Tambak Udang. Ugm. . Diakses Pada. 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun