Mohon tunggu...
Boby Lukman Piliang
Boby Lukman Piliang Mohon Tunggu... Politisi - Penulis, Penyair dan Pemimpi Kawakan

Penulis, Penyair dan Pemimpi Kawakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Eggi Sudjana dan Pasal Makar

14 Mei 2019   16:55 Diperbarui: 15 Mei 2019   08:31 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Siang kemarin (14/5) sebuah pesan di group WhatsApp masuk ke HP saya yang mengabarkan bahwa aktivis Eggi Sudjana baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akan melakukan makar terhadap pemerintah dan resmi ditahan. 

Saya tidak terlalu terkejut dengan pesan yang masuk tersebut, sebab rasa rasanya penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana itu memang sudah terasa sejak beberapa waktu silam saat ia dengan getol menyuarakan agar dilakukan gerakan massa (People Power) karena menilai pelaksanaan Pemilu tidak sesuai dengan aturan.

Gerakan massa dalam jumlah yang besar memang tengah disuarakan oleh beberapa tokoh aktivis termasuk Eggi Sudjana guna menolak hasil pemilu presiden yang dinilai sarat dengan berbagai dugaan kecurangan. Mereka (kelompok aktivis tersebut) bahkan beberapa menggelar aksi demo di depan Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol serta Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta.

Saya mencoba mencari berita penangkapan Eggy ke beberapa media online. Cukup banyak berita yang ditampilkan. Salah satunya adalah wawancara Eggy dengan wartawan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait seruan people power.

Eggi, dalam tanya jawab tersebut menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan membantah bahwa ucapan terkait hasil Pilpres identik untuk melakukan makar terhadap pemerintah. Eggi pada awalnya memang hadir dalam unjuk rasa di depan kantor Bawaslu pada pekan lalu. Ia memprotes dugaan adanya dugaan telah terjadi kecurangan masif pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Saya tidak hendak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Sebab bukan kapasitas saya untuk berkomentar soal hukum. Saya bukan ahli hukum dan bukan pula seorang pengacara yang berkutat dengan tebalnya Kitab Hukum Undang-undang Pidana. Namun apa yang dialami Eggi menjadi catatan khusus bahwa pasal makar yang selama ini telah tenggelam dibalik kata demokrasi kembali muncul belakangan ini.

Saya ingat pada masa pemerintahan Presiden RI ke Enam Susilo Bambang Yudhoyono, entah tak terhitung kalinya dilaksanakan aksi demo menentang SBY dan bahkan menuntut agar Presiden yang mantan Jenderal Angkatan Darat itu diturunkan.

Namun tidak sekalipun ada reaksi penolakan (maaf) berlebihan dari aparat hukum terhadap pelaku aksi demo apalagi sampai kemudian mentersangkakan pelakunya dengan menggunakan pasal makar. 

Saya mungkin senada dengan Eggi, bahwa penetapan ia sebagai tersangka adalah sebuah kesalahan yang timbul akibat kerancuan konstruksi hukum. Namun lebih dari itu, saya melihat tindakan mentersangkakan dia karena aksinya adalah sebuah sikap lebay dan berlebihan.

Demokrasi tumbuh dari kritik dan aksi kelompok oposisi. Dalam sebuah perjalanan demokrasi jelas dibutuhkan kritik dan "goyangan" dari kelompok oposisi kepada kelompok penguasa. Sebab, seperti yang dikatakan Rocky Gerung, oposisi tugasnya mengkritik pemerintah dan pemerintah tugasnya melawan oposisi dengan bekerja sebaik mungkin agar kelompok oposisi bungkam.

Oposisi tidak dibungkam dengan menggunakan instrumen hukum. Sikap ini jelas salah dan saya sebut berlebihan. Saya mencatat sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali dilakukan tindakan penangkapan terhadap tokoh tokoh kritis yang dengan menggunakan pasal makar dan perongrongan kepada pemerintah.

Eggi, jelas tidak merongrong kewibawaan pemerintahan Jokowi dan Jokowi sebagai Presiden yang sah secara konstitusi. Ia mendebat dan memprotes hasil pemilu dimana Jokowi menjadi salah satu calon yang ikut bersaing untuk jabatan yang tengah didudukinya untuk kedua kali.

Saya mengutip ucapan Eggi bahwa yang ia persoalkan adalah capres, bukan presiden. "Jadi kalau kita (melakukan) people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah"

Saya mengkritik sikap aparat yang cenderung reaktif dan berlebihan menyikapi adanya aksi poeple power. Kenapa takut dengan People Power. Saya menilai, tindakan ini justru akan semakin mengkritalisasi semangat pendukung oposisi untuk berhadap dengan pemerintah karena sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan Ustad Bachtiar Nasir yang juga merupakan salah seorang pendukung Prabowo dan tokoh oposisi sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Juru bicara Kepolisian memang telah mengklarifikasi dugaan adanya kriminalisasi terhadap tokoh tokoh oposisi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membantah bahwa aparat berat sebelah dan pemeriksaan terhadap Eggi sudah sesuai prosedur.

Sejatinya kegaduhan politik ini bisa diselesaikan dengan win win solution dan pemerintah mengambil langkah persuasif. Bukan malah mengambil langkah yang cenderung makin menyulut kegeraman publik. 

Hindarilah pernyataan-pernyataan yang bertendensi politik tertentu yang mengarah pada tantangan kepada publik agar suasana yang tidak kondunsif dapat diurai dan isu-isu yang berkembang kontroversi dapat ditenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun