Mohon tunggu...
Dinoto Indramayu
Dinoto Indramayu Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar, belajar dan belajar....

Setiap saat saya mencoba merangkai kata, beberapa diantaranya dihimpun di : www.segudang-cerita-tua.blogspot.com Sekarang, saya ingin mencoba merambah ke ranah yang lebih luas bersamamu, Kompasiana....

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menyoal Pajak Restoran di Kabupaten Indramayu

20 Desember 2017   17:25 Diperbarui: 21 Desember 2017   23:31 1785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock.com

Sekali lagi, saya sebenarnya kurang suka menulis soal yang satu ini.  Sesuatu yang sudah diluar tugas saya. Namun karena sesuatu hal, saya harus harus menulisnya juga.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Indramayu bahwa Pajak Restoran yang dikenakan sebesar 10% dari omzet.

Kalau dulu, sekitar 4 tahun lalu, target masih relative kecil. Sekitar Rp. 1 milyar saja per-tahun.  Jumlah ini sekarang sudah bisa dengan mudah dicapai dari pajak yang dikenakan untuk konsumsi instansi di Kabupaten Indramayu.  Bahkan bisa jauh lebih besar dari Rp. 1 milyar!

Ilustrasinya, jika pos untuk konsumsi pada APBD Kabupaten Indramayu hanya Rp. 10 milyar saja, maka Pajak Restorannya sudah Rp. 1 milyar.  Kaalau lebih dari itu, tentu lebih banyak lagi pemasukan ke Kas daerah Kabupaten Indramayu.

Kalau Pajak Restoran selain dari catering itu juga Rp. 1 milyar/tahun maka akan sangat mudah didapat. Bukankah banyak rumah makan di Jalan Pantura Indramayu yang gulung tikar gara-gara Jalan Tol?

Terhadap pertanyaan yang seperti ini, saya balik bertanya, "Berapa sih kontribusi rumahmakan di jalan pantura itu setiap bulannya?"

Mohon maaf, jangan bicara warung makan para sopir truk omzetnya sehari puluhan juta rupiah sehingga Pajak Restorannya bisa satu jutaan perhari.... Satu bulan bisa 30 juta?  Satu tahun Rp. 360 juta? Alhamdulillah, satu persennya saja tidak!

Bukan berarti Pajak Restoran dari rumahmakan di jalanan pantura bisa diabaikan, sebut saja RM .... Di Eretan yang kontribusinya sangat tinggi ketika masih jaya.  Namun yang lainnya, dari awalnya tidak pernah bayar Pajak Restoran sesuai aturan yang berlaku.  Jadi kalaupun harus kehilangan maka pajak dari satu rumahmakan itulah yang sangat disayangkan mesti hilang.

Sebelum jauh pergi ke pelosok daerah maka potensi Pajak Restoran rumah makan di sekitar Pendopo Indramayu perlu digali.  Sebut saja sebuah Rumah Makan di lokasi sangat strategis Jl. DI Panjaitan ini misalnya.  Jika dilihat dari keramaiannya maka dapat diperkirakan omzet hariannya berapa. 

Saya pernah membawa tamu dari BPK makan di sana, hanya sekitar 10 orang saja sudah harus merogoh kocek 2,5 juta.  Anggap jelek-jeleknya omzet, kalau meja lainnya kosong terus saja setiap harinya maka Pajak Restorannya Rp. 250.000 X 30 hari = Rp. 7.500.000/bulan. 

Itu ilustrasi sangat minimnya, sebenarnya bisa dilihat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun