Mohon tunggu...
Dinoto Indramayu
Dinoto Indramayu Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar, belajar dan belajar....

Setiap saat saya mencoba merangkai kata, beberapa diantaranya dihimpun di : www.segudang-cerita-tua.blogspot.com Sekarang, saya ingin mencoba merambah ke ranah yang lebih luas bersamamu, Kompasiana....

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menyoal Pajak Restoran di Kabupaten Indramayu

20 Desember 2017   17:25 Diperbarui: 21 Desember 2017   23:31 1785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock.com

Sekali lagi, saya sebenarnya kurang suka menulis soal yang satu ini.  Sesuatu yang sudah diluar tugas saya. Namun karena sesuatu hal, saya harus harus menulisnya juga.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Indramayu bahwa Pajak Restoran yang dikenakan sebesar 10% dari omzet.

Kalau dulu, sekitar 4 tahun lalu, target masih relative kecil. Sekitar Rp. 1 milyar saja per-tahun.  Jumlah ini sekarang sudah bisa dengan mudah dicapai dari pajak yang dikenakan untuk konsumsi instansi di Kabupaten Indramayu.  Bahkan bisa jauh lebih besar dari Rp. 1 milyar!

Ilustrasinya, jika pos untuk konsumsi pada APBD Kabupaten Indramayu hanya Rp. 10 milyar saja, maka Pajak Restorannya sudah Rp. 1 milyar.  Kaalau lebih dari itu, tentu lebih banyak lagi pemasukan ke Kas daerah Kabupaten Indramayu.

Kalau Pajak Restoran selain dari catering itu juga Rp. 1 milyar/tahun maka akan sangat mudah didapat. Bukankah banyak rumah makan di Jalan Pantura Indramayu yang gulung tikar gara-gara Jalan Tol?

Terhadap pertanyaan yang seperti ini, saya balik bertanya, "Berapa sih kontribusi rumahmakan di jalan pantura itu setiap bulannya?"

Mohon maaf, jangan bicara warung makan para sopir truk omzetnya sehari puluhan juta rupiah sehingga Pajak Restorannya bisa satu jutaan perhari.... Satu bulan bisa 30 juta?  Satu tahun Rp. 360 juta? Alhamdulillah, satu persennya saja tidak!

Bukan berarti Pajak Restoran dari rumahmakan di jalanan pantura bisa diabaikan, sebut saja RM .... Di Eretan yang kontribusinya sangat tinggi ketika masih jaya.  Namun yang lainnya, dari awalnya tidak pernah bayar Pajak Restoran sesuai aturan yang berlaku.  Jadi kalaupun harus kehilangan maka pajak dari satu rumahmakan itulah yang sangat disayangkan mesti hilang.

Sebelum jauh pergi ke pelosok daerah maka potensi Pajak Restoran rumah makan di sekitar Pendopo Indramayu perlu digali.  Sebut saja sebuah Rumah Makan di lokasi sangat strategis Jl. DI Panjaitan ini misalnya.  Jika dilihat dari keramaiannya maka dapat diperkirakan omzet hariannya berapa. 

Saya pernah membawa tamu dari BPK makan di sana, hanya sekitar 10 orang saja sudah harus merogoh kocek 2,5 juta.  Anggap jelek-jeleknya omzet, kalau meja lainnya kosong terus saja setiap harinya maka Pajak Restorannya Rp. 250.000 X 30 hari = Rp. 7.500.000/bulan. 

Itu ilustrasi sangat minimnya, sebenarnya bisa dilihat sendiri.

Kalau ternyata rumah makan itu hanya bayar Pajak Restoran Rp. 1.500.000/bulan misalnya.  Maka omzetnya hanya Rp. 15.000.000/bulan atau Rp. 15.000.000/30 hari =Rp.  500.000/hari.  Satu keluarga makan seafood distu saja sudah lebih dari Rp. 500.000.

Apalagi kalau kurang dari itu?  Bisa dihitung sendiri, omzet yang dido'akan pengusaha untuk usahanya itu.

Rumahmakan yang sekarang lagi in dengan pemandangan tambak yang menghampar di Desa Tambak pun merupakan potensi yang sangat besar. Puluhan gubug makan berderet di atas kolam.  Pada jam makan siang sangat sulit untuk mendapatkan tempat kosong.

Saya ilustrasikan minimalnya lagi nih, anggap hanya ada 10 gubug makan yang terisi setiap harinya.  Omzetnya anggap hanya Rp. 250.000/gubug. Mak Pajak Restoran yang menjadi kewajiban setiap bulannya : 10% (Rp. 250.000/hari X 30 hari) = Rp. 7.500.000/bulan.

Kalapu ternyata setiap hari selalu kesulitan mencari gubug kosong seperti saya ceritakan, tentu bisa dikalikan sekian kali Pajak Restoran yang harus masuk ke Kas daerah dari Rumah Makan itu.

Di sisi selatan Kabupaten Indramayu, di sekitar pintu keluar Jalan Tol Cipali sana....  Tiga rumahmakan yang melayani bus yang hilir mudik dari Jakarta ke Jateng dan Jatim dan seterusnya.

Sebuah RM yang lebih mirip terminal bus antar kota di Sumatera (saya belum pernah menjumpai terminal bus yang besar di Pulau Jawa).  Setiap hari ratusan bus mampir di rumah makan itu.

Anggap hanya seratus bus saja yang mampir di rumah makan itu dalam sehari.  Secara gampang maka sepersepuluhnya (10%) adalah 10 bus.  Jika penumpang bus patas itu 25 orang yang makan dengan nilai Rp. 20.000 maka Pajak Reklame yang semestinya mengalir ke Kas daerah 10 bus X 25 orang/bus X Rp. 20.000 X 30 hari = Rp. 150.000.000/bulan.

Kalau Rp. 150 juta/bulan, maka satu tahun bisa mencapai Rp. 1,8 milyar.

Itu baru dari satu rumahmakan lho....!   Hampir dua kali lipat target Pajak Restoran.  Padahal di dekat rumah makan itu ada dua rumahmakan yang setype dengan omzet yang lebih kecil.  Sekitar separuh dari rumahmakan terbesar itu.

Anggap saja omzet dua rumahmakan bus antar-kota itu setengah dari satu rumahmakan besar itu.  Maka Pajak Restoran dari dua rumahmakan itu minimalnya Rp. 900 juta/tahun.

Jika dihitung-hitung maka Potensi Pajak Restoran dari 3 rumahmakan di pintu keluar Tol Cikawung itu sekitar Rp. 2,7 milyar/tahun.

Jumlah yang sangat banyak bukan?

Mohon maaf Pak Rudy, saya lupa CFC yang kontribusinya tidak sedikit.  Dengan sekitar 7 gerai CFC di Kabupaten Indramayu saja Pajak Restorannya tidak akan kurang dari Rp. 40 juta/bulan.  Satu tahun sudah hampir bisa menutup setengah target yang Rp. 1 milyar itu.

Masih banyak potensi Pajak Restoran yang bisa digali, rumah makan yang tak jauh dari institusi yang menangani Pajak Restoran sekalipun.  Ada beberapa rumahmakan yang menjual steak, langganan para pejabat dan tamu-tamu.  Juga rumahmakan murah-meriah tetapi selalu diisi penuh pengunbjung.

Jangan lupa dan abaikan.  Sekedar bubur Cirebon samping BJB Syariah sekalipun.  Dilihat dari jumlah karyawannya saja maka tidak aka nada yang percaya kalau omzetnya hanya 100 porsi sehari.

Tetapi saya mengilustrasikan omzet terburuknya saja, anggap 100 porsi bubur setiap hari dengan harga Rp. 10.000/porsi.  Maka omzet Bubur Cirebon dalam sebulan sebesar 100 porsi X Rp. 10.000/pooorsi X 30 hari = Rp. 30.000.000/bulan.  Sehingga Pajak Restoran yang mesti dibayar ke Kas Daerah setiap bulannya Rp. 3 juta.  Dalam settahun Bubur Cirebon ini menyumbang 36 juta untuk pembangunan daerah Kabupaten Indramayu.

Lengko depan BPK Penabur?  Langganan para pejabat saat sarapan ini berapa omzetnya sehari? Jangan lihat dongdang tua dan kesederhanaan warung dan pelayannya.  Selain harganya cukup tinggi dibandingkan nasi lengko dari warung lain, omztnya pun luar biasa.  Berapa pajaknya?  Mangga dihitung sendiri potensinya.  Tentu harus tahu dulu berapa harga satu porsi lengko di rumah makan itu....  

"Dima bumi dipijak disitu langik dijunjuang!"  Siako nan punyo tambo nan iko?  Uda, Ajo dan Uni....  Dima urang awak, saudara ambo nan sabana rang sumando?"

Rumah makan Padang yang tersebar merata di Kabupaten Indramayu adalah potensi yang masih tertidur.  Belum tergali, masih bayar Pajak Restoran sekedarnya.  Dan.... Dari ratusan rumahmakan itu baru berapa biji yang sudah bayar Pajak Restoran?  Yakin sudah nyampai 5?  Lihat data lagi dech....

Ciken.... Ciken.....  Yang bener nulisnya Chicken... chicken dan yang dimaksud Fried Chicken alias ayam goreng.  Bukan yang gede dan harganya lumayan mahal sekelas CFC tetapi dongdangan kecil yang jual ratusan potong sehari.  Harga tak lebih dari Rp. 10.000/porsi lengkap dengan nasi yang wangi.

Penyebaran ciken dongdangan ini sudah cukup merata, ada yang merupakan mitra perusahaan besar, ada juga yang mandiri.  Tetapi keduanya merupakan potensi Pajak Restoran yang luar biasa.

Mari kita mencoba berandai-andai.  Anggap dongdangan ciken itu hanya ada di ibukota kecamatan.  Tidak banyak, 3 saja tiap kecamatan.  Berarti ada sekitar 100 dongdangan ciken.  Jangan Tanya omzetbulanannya berapa ya...  Kita ilustrasikan saja, pasti tercengang.

Satu dongdangan kira-kira bisa jual berapa ayam ya?  Satu ekor ayam bisa dicincang menjadi 8 potongan ayam goreng yang terdiri dari 2 dada + 2 sayap + 2 paha atas + 2 paha bawah.  Anggap satu dongdangan menghabiskan 6 ekor ayam sehari.  Suapya gampang dihitung 50 potong saja ya.... 

Jika omzet setiap dongdangan ciken 50 porsi/hari atau Rp. 1.000.000/hari maka omzet mereka adalah 100 dongdangan X 50 porsi/hari/dongdangan X 30 hari X Rp. 10.000/porsi =  Rp. 1,5 milyar/bulan!!!  Berapa Pajak Restoranggya?  Tinggal kalikan dengan 10%, didapatlah angka Rp. 150 juta/bulan atau 1,8 milyar/tahun.

Besar sekali ya....  Padahal jumlah dongdangan ciken sangatlah banyak.  Jauh lebih banyak daripada jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Indramayu. Hitung sendiri dech Pajak Restorannya kalau begitu.....

Lamongan...  Para penjual makanan cepat saji yang lebih dikenal dengan LAMONGAN tak terhitung jumlahnya.  Di Kota Indramayu saja tidak sangat banyak.  Jika diperkirakan sedikitnya saja, sangat sedikitnya, jumlah pedagang Lamongan itu hanya 100 unit.  Maka Pajak Restoran yang semestinya mengalir ke Kas Daerah Kabupaten Indramayu adalah omzet sebulan dari 10 unit penjual Lamongan! 

Kalau omzet satu Lamongan Rp. 500.000/hari atau 15 juta/bulan, maka potensi minimal Pajak Restoran dari saudara kita dari Lamongan Rp. 150 juta/bulan.  Satu tahun?  Ternyata target Rp. 1 milyar mah gak ada apa-apanya ya dibandingkan Pajak Restoran yang mestinya dibayar 100 penjual Lamongan.

Ternyata potensi Pajak Restoran dari rumahmakan di Kabupaten Indramayu sangat luar biasa ya.....  jauh lebih besar daripada catering yang berasal dari banyu sepaso (dari mamin intansi yang berasal dari uang APBD juga).  Dan jauh lebih besar lagi dari capaian selama ini.

Jadi, mengapa kita masih beralibi lain atau bahkan bingung menutup target Pajak Restoran dari rumah makan yang tidak sampai satu milyar setahun?

Lagi-lagi, pendekatan makro dan strategi mikro diperlukan untuk menggapai potensi yang masih sangat banyak dibandingkan dengan target yang diketuk palu oleh para Anggota Dewan yang Terhormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun