Mohon tunggu...
Damai SetioFitrianto
Damai SetioFitrianto Mohon Tunggu... Petani Muda -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kesejahteraan Petani sebagai Pondasi Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Pangan

30 April 2019   08:05 Diperbarui: 30 April 2019   08:08 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sampai saat ini mayoritas petani di indonesia belum merasakan kesejahteraan. Para petani tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan dari jerih payahnya di sawah. Sebuah kondisi yang memprihatikan  dikarenakan indonesia adalah negara agraris yang seharusnya kesejahteraan para petani  terjamin. 

Para petani merupakan pahlawan pangan di suatu negara, oleh karena itu petani seharusnya tidak boleh dipandang sebelah mata. Seperti yang telah dikatakan oleh Bung Karno "Soal Pangan adalah Soal Hidup Matinya Bangsa". Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa petani memiliki peran yang amat penting dalam kedaulatan suatu negara.

Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pangan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 7 Tahun 1996. Dalam undang-undang yang baru membahas persoalan pangan yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan katahanan pangan. 

Undang-undang ini yang akan dijadikan acuan oleh Pemerintah Indonesia untuk menentukan arah pembangunan pertanian khususnya dalam hal pangan. 

Namun dalam kenyataanya pemerintah hanya fokus untuk melakukan bagaiamana mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan katahanan pangan. 

Pemerintah lupa dengan "Pelaku Utama" yang dalam berperan penting dalam pertanian yaitu petani. Pembangunan pertanian seharusnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Perlu diketahui meskipun produksi dan produktivitas pertanian meningkat tidak menjamin kesejahteraan petani.

Salah satu aspek kesejahteraan petani adalah kemampuan daya beli dari petani untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran rumah tangga petani. Peningkatan kesejahteraan petani dapat diukur dari peningkatan daya beli untuk memenuhi pengeluarannya tersebut. 

Semakin tinggi daya beli petani terhadap kebutuhan konsumsi maka semakin tinggi nilai tukar petani dan berarti secara relatif lebih sejahtera. Nilai tukar petani merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks yang dibayar petani. 

Menurut data BPS (2018) Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Oktober 2018 sebesar 111,91 atau turun 0,13 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

NTP nasional Oktober 2018 sebesar 103,02 atau turun 0,14 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa kesejahteraa petani menurun.

\Kesejahteraan hidup yang sulit didapatkan akan menyebabkan para petani meninggalkan lahan pertanianya dan mencari pekerjaan yang lebih menjanjikan. Data Sensus Pertanian 2013 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah rumah tangga pengguna lahan di Indonesia pada tahun 2013 terjadi penurunan sebesar 4.668.316  rumah tangga dalam satu dekade. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun