Mohon tunggu...
Dewi Puspita
Dewi Puspita Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru di sekolah dasar negeri, hobby saya menulis, travelling, dan buat saya menulis adalah kegiatan yang menyenangkan juga menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 Akan Segera Dimulai, Cari Tahu Usia Masuk TK dan SD Syarat dan Ketentuannya

4 Mei 2024   11:39 Diperbarui: 4 Mei 2024   11:42 2127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2024-2025 akan segera dibuka, bagi orang tua murid yang mempunyai anak usia sekolah harus segera menyiapkan segala keperluan mulai dari biaya sampai perlengkapan sekolah anak.

Selain itu sebagai orang tua kita harus tahu batasan usia anak saat mendaftar sekolah, baik sekolah taman kanak-kanak maupun sekolah dasar.

Peraturan batas usia PPDB yang sudah diatur oleh Kemendikmud Ristek nomer 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru jenjang TK, SD, SMP maupun SMA.

Permendikbud Ristek mengatur persyaratan, jalur pendaftaran, tahap pelaksanaan, pendataan ulang, pemutahiran data, serta pengawasan.

Untuk pelaksanaan pendaftaran sekolah dasar negeri dengan jalur yang sudah ditetepakan yaitu, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sedangkan siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran seperti pada sekolah dasar.


Calon peserta didik baru TK harus menuhi persyaratan dengan batasan usia kurang lebih 4 tahun, dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok-A, dan 5 sampai 6 tahun untuk kelompok-B.

Kadang ada juga orang tua yang ingin sekali memasukan anaknya sekolah walau usia belum genap 4 tahun, dengan alasan anaknya sudah ingin sekolah dan sangat aktif, sehingga orang tua memutuskan untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Calon peserta didik sekolah dasar, syarat yang harus dipenuhi adalah, berusia kurang lebih 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tetapi harus diketahui bahwa, walaupun perimaan calon peserta didik kelas 1 SD adalah 7 tahun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Kesiapan peserta didik untuk dapat bersekolah dapat dinilai langsung oleh panitia penerimaan peserta didik baru, guru dan kepala sekolah. Ada juga beberapa daerah yang mewajibkan masuk sekolah dasar dengan melampirkan ijazah TK.

Pada dasarnya usia masuk TK dan SD sudah jelas dan dapat menjadi acuan bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya. Anak yang mempunyai kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis baik TK atau SD itu merupakan kemampuan secara alami.

Bakat dan kemampuan yang dimiliki setiap anak pastinya berbeda, tidak semua dapat menyesuaikan batasan usia masuk sekolah contohnya anak berkebutuhan khusus atau memiliki kelainan.

Tetapi setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sama, sekolah tidak boleh menolak peserta didik yang ingin masuk sekolah, untuk itu sekolah harus bersiap dengan segala kondisi yang dihadapi saat pelaksanaan PPDB.

Dapat menjawab serta memberikan solusi terbaik bagi calon peserta didik baru, jika mendapatkan peserta didik yang membutuhkan sekolah khusus.

Ada juga sekolah yang bekerja sama dengan psikolog anak untuk melakukan tes awal atau screening pada anak yang akan masuk sekolah, ini biasanya dilakukan disekolah Taman Kanak-kanak.

Sekolah memberikan beberapa pertanyaan kepada orang tua terkait kondisi anak, keseharian, kebiasaan, dan hal-hal yang disukai dan tidak disukai oleh anak.

Ada juga sekolah khusus yaitu sekolah inklusi, dimana anak yang normal digabung dengan anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Anak yang memiliki kebutuhan khusus akan diberikan jadwal untuk masuk kelas terapis paling sedikit 1 minggu sekali. Sesuai kondisi anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Pada dasarnya anak normal dan anak yang memiliki kebutuhan khusus nantinya akan hidup berdampingan di Masyarakat. Untuk itu tidak boleh ada perlakuan yang membedakan atau diskriminatif terhadap anak dengan kondisi apapun.

Untuk itu setiap orang tua harus mengetahui perkembangan anak sejak dini, supaya dapat mengetahui kebutuhan anak, dan mencari sekolah yang cocok untuk anak dan yang di inginkan oleh orang tua.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

DP/4/5/2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun