Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Manha Esa dan merupakan anugerahnNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Penghargaan terhadap hak asasi manusia, perlu dijunjung tinggi, dihargai dan dihormati, tidak boleh adanya perbedaan SARA, ataupun kekerasan satu sama lain, justru mereka yang tergolong lemah harus dilindungi, dari tindakan apapun juga, yang bertentangan dengan hak asasi manusia mereka.
Anak dan perempuan sangat rentan terhadap kekerasan, dan diskriminasi, serta sering terabaikan akan hak-hak mereka, karena dianggap sebagai makhluk yang lemah, yang diharuskan untuk selalu menurut keinginan dari orang yang dewasa.
Fenomena yang sering terjadi, dalam hidup bermasyarakat, anak dan perempuan, akhirnya menjadi korban tindak pidsna, hal ini bisa saja diakibatkan karena pemahaman dan pengetahuan dari masyarakat luas yang tidak mengerti akan hak-hak dari anak dan perempuan tersebut.
Hak-Hak Anak Yang Harus DiLindungi:
Hak untuk Hidup
Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
Hak Untuk Memperoleh Kesehatan
Hak untuk mendapatkan Identitas diri
Hak untuk mendapat perlindungan
Hak Untuk Berpartisipasi