Mohon tunggu...
Chesa SyaQira
Chesa SyaQira Mohon Tunggu... Human Resources - La Tahzan

Menulis menjadi bagian penting untuk membuat banyak orang tetap mengingat kita di kehidupan selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra Tenaga Outsourcing: Pemerintah Tutup Mata?

26 Maret 2020   13:49 Diperbarui: 26 Maret 2020   14:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat sekian banyak aturan perundang-undangan dari pasal demi pasal yang telah mengatur mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Akan tetepi hal tersebut seolah masih belum mampu menyelesaikan secara tuntas masalah ketenagakerjaan yang semakin kompleks terutama yang berhubungan dengan hak-hak dasar para pekerja. Seperti yang telah penulis sampaikan pada bagian sebelumnya, bahwa salah satu permasalahan perburuhan yang hingga saat ini masih menjadi momok bagi para pekerja adalah adanya sistem outsourcing.

Outsourcing cenderung memberikan celah bagi para pengusaha untuk melikuidasi hak-hak dasar pekerja, bahkan dalam kenyataannya status pekerja outsourcing terus meningkat dari tahun- ke tahun seiring dengan berkurangnya jumlah tenaga kerja yang berstatus sebagai pekerja tetap yang terus diwarnai dengan perhelatan dan kontradiksi antara pekerja dan pemberi kerja dalam perselisihan hubungan industrial.

Outsourcing juga memperberat penindasan terhadap buruh perempuan. Buruh perempuan sejauh ini masih mendominasi pekerjaan rendah skill berbasiskan ketelitian, bukan pada pekerjaan berbasis keahlian. Dan pekerjaan rendah skill adalah pekerjaan dengan kondisi kerja yang jauh lebih buruk. Buruh perempuan juga mendominasi sektor informal sebesar 54,82% dari seluruh jumlah buruh perempuan, atau sebanyak 40 juta jiwa.

Negara sebagai sebuah bagan yang seharusnya mampu melindungi setiap warga negara nya sudah selayaknya tega tehadap pengimplementasikan segala peraturan tekait ketenagakerjaan. Pro kontra sistem outsourcing seharusnya menjadi permasalahan serius yang seharusnya sudah dapat diatasi. Otoritas Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang sudah megakui dan menandatangi Deklarasi HAM menjadi dasar yang kuatt untuk dapat melindungi hak-hak warga negara di bidang ketenagakerjaan.

Kesejahteraan sosial yang tertuang dalam ideologi bangsa Indonesia seyogyanya dapat diwujudkan melalui komitmen yang kuat pemerintah dalam pengimplementasian kebijakan mengenai ketenagakerjaan. Negara harus mampu melindungi hak-hak para pekerja yang notabennya merupakan warga negara Indonesia.

Hari buruh terus diperingati setiap tahunnya, bahkan organisasi buruh yang meyuarakan hak-hak buruh telah banyak terbentuk di Indonesia. Bukan hanya itu, bahkan aktivis-aktivis nahasiswa ikut membantu menyuarakan hak-hak buruh. Lalu masihkah Pemerintah tutup mata dan telinga tehadap persoalan ini ? dibenuknya kementerian ketenagakerjaan seharusnya mampu menjawab persoalan ini. Meskipun demikian hal ini juga harus didukung berbagai pihak agar dapat terimplementasikan dengan maksimal. Dukung hak-hak buruh, menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber Referensi

Falikhah, Nur. 2015.  Bonus Demografi Peluang Dan Tantangan Bagi Indonesia ; Dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun