Mohon tunggu...
Chesa SyaQira
Chesa SyaQira Mohon Tunggu... Human Resources - La Tahzan

Menulis menjadi bagian penting untuk membuat banyak orang tetap mengingat kita di kehidupan selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra Tenaga Outsourcing: Pemerintah Tutup Mata?

26 Maret 2020   13:49 Diperbarui: 26 Maret 2020   14:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu ketenagakerjaan tidak akan lepas dari fenomena bonus demografi baik sebagai peluang ataupun tantangan. Berbicara mengenai ketenagakerjaan maka berapa banyak angka pengangguran di Indonesia. Angka pengangguran di Indonesia terbesar ketiga diantara Negara-negara ASEAN yaitu sebesar 6,2%. Angka pengangguran di Indonesia lebih besar dibandingkan dengan Malaysia (3,2%) dan Singapura sebesar 2,8%.

Angka pengangguran ini harus dikurangi yang berarti pula makin terbukanya lapangan kerja dan makin siapnya penduduk usia produktif untuk terserap oleh lapangan kerja yang tersedia. Penduduk usia produktif perlu memperoleh kemudahan akses pendidikan dan pelatihan. Sehingga keterampilan yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.

Ketersediaan lapangan kerja juga dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Pada era digital sekarang ini, internet menjadi salah satu hal penting, salah satunya adalah adanya aplikasi transportasi online seperti ojek dan taksi online.

Di Indonesia, beberapa transportasi online Isu ketenagakerjaan tidak akan lepas dari fenomena bonus demografi baik sebagai peluang ataupun tantangan. Berbicara mengenai ketenagakerjaan maka berapa banyak angka pengangguran di Indonesia.

Angka pengangguran di Indonesia terbesar ketiga diantara Negara-negara ASEAN yaitu sebesar 6,2%. Angka pengangguran di Indonesia lebih besar dibandingkan dengan Malaysia (3,2%) dan Singapura sebesar 2,8%. Angka pengangguran ini harus dikurangi yang berarti pula makin terbukanya lapangan kerja dan makin siapnya penduduk usia produktif untuk terserap oleh lapangan kerja yang tersedia. Penduduk usia produktif perlu memperoleh kemudahan akses pendidikan dan pelatihan. Sehingga keterampilan yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing di dunia kerja.

Kebijakan yang dapat mendorong terbukanya lapangan kerja (misalnya melalui investasi) dan kemudahan membuka usaha menjadi pekerjaan rumah buat pemerintah. Dengan banyaknya penduduk usia produktif yang terserap lapangan kerja dan membuka usaha, ekonomi pun akan tumbuh disertai peningkatan PDB. Dari sinilah pertumbuhan ekonomi dimulai.


Dalam hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan itu sendiri.

Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung utama pembangunan mutu manusia dengan cara menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.

Outsourcing menjadi salah satu masalah perburuhan yang hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan dan senantiasa menjadi isu tuntutan dalam setiap aksi massa buruh di Indonesia. Pro dan kontra mengenai sistem outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada akhirnya menuai banyak kontroversi hingga saat ini.

Bagi pihak-pihak yang sepakat dengan sistem Outsourcing berpendapat bahwa sistem ini membawa banyak manfaat bagi kemajuan industri dan bisnis dalam pengembangan usahanya. Sistem ini akan mampu memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan dengan demikian akan mampu mengurangi angka penganggura. Bagi perusahaan sistem ini tentu akan mendatangkan keuntungan capital dengan menekan biaya operasional perusahaan dan biaya resiko dalam beberapa aspek pekerjaan.

Beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; kedua, resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; keempat, mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang Outsourcing menjadi salah satu masalah perburuhan yang hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan dan senantiasa menjadi isu tuntutan dalam setiap aksi massa buruh di Indonesia.

Pro dan kontra mengenai sistem outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada akhirnya menuai banyak kontroversi hingga saat ini. Bagi pihak-pihak yang sepakat dengan sistem Outsourcing berpendapat bahwa sistem ini membawa banyak manfaat bagi kemajuan industri dan bisnis dalam pengembangan usahanya.

Sistem ini akan mampu memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan dengan demikian akan mampu mengurangi angka penganggura. Bagi perusahaan sistem ini tentu akan mendatangkan keuntungan capital dengan menekan biaya operasional perusahaan dan biaya resiko dalam beberapa aspek pekerjaan.

Beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; kedua, resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; keempat, mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang Outsourcing menjadi salah satu masalah perburuhan yang hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan dan senantiasa menjadi isu tuntutan dalam setiap aksi massa buruh di Indonesia.

Pro dan kontra mengenai sistem outsourcing di Indonesia semakin parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada akhirnya menuai banyak kontroversi hingga saat ini. Bagi pihak-pihak yang sepakat dengan sistem Outsourcing berpendapat bahwa sistem ini membawa banyak manfaat bagi kemajuan industri dan bisnis dalam pengembangan usahanya.

Sistem ini akan mampu memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja dan dengan demikian akan mampu mengurangi angka penganggura. Bagi perusahaan sistem ini tentu akan mendatangkan keuntungan capital dengan menekan biaya operasional perusahaan dan biaya resiko dalam beberapa aspek pekerjaan.

Beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing; kedua, resiko operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin; ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; keempat, mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk biaya operasional; kelima perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah; keenam, mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik.

Sementara itu, dari perspektif pihak yang menolak keberadaan sistem pekerja outsourcing, memandang bahwa sistem ini sangat merugikan pihak pekerja dengan adanya eksploitasi hak-hak dasar pekerja dan tidak adanya kepastian kerja yang terjamin sebagai wujud dari konsistensi perlindungan hak asasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat UUD Negara RI Tahun 1945.

Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kepentingan kapitalisme atas penghisapan nilai lebih buruh dalam rangka mengakumulasikan super profitnya melakui sistem outsourcing akan mengaburkan hubungan kerja antara buruh dan pengusaha tempat dimana buruh bekerja yang bahkan dalam praktiknya akan melegalkan cara-cara yang eksploitatif dan bahkan melanggar hak asasi manusia.

Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerjadan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicitacitakan. Guna mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia, perlu upaya untuk antara lain membangun pemahaman bersama mengenai bagaimana masalah ketenagakerjaan ini diatur dalam UU 13/2003.

Secara yuridis, pengertian ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja padawaktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dari pengertian ketenagakerjaan itu dapat muncul persoalan mengenai apakah yang dimaksud dengan kata “segala hal” dalam pengertian tersebut.

Apabila kita simak batang tubuh UU 13/2003 dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan kata “segala hal” dalam pengertian ketenagakerjaan meliputi (a) landasan, asas dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; (b) kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperloleh pekerjaan; (c) perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; (d) pelatihan kerja; (e) penempatan tenaga kerja; (f) perluasan kesempatan kerja; (g) penggunaan tenaga kerja asing; (h) hubungan kerja; (i) perlindungan, pengupakan dan kesjahteraan; (j) hubungan industrial; (k) pemutusan hubungan kerja; (l) pembinaan dan pengawasan; (m) penyidikan; (n) ketentuan pidana dan sanksi administartif.

Terdapat sekian banyak aturan perundang-undangan dari pasal demi pasal yang telah mengatur mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Akan tetepi hal tersebut seolah masih belum mampu menyelesaikan secara tuntas masalah ketenagakerjaan yang semakin kompleks terutama yang berhubungan dengan hak-hak dasar para pekerja. Seperti yang telah penulis sampaikan pada bagian sebelumnya, bahwa salah satu permasalahan perburuhan yang hingga saat ini masih menjadi momok bagi para pekerja adalah adanya sistem outsourcing.

Outsourcing cenderung memberikan celah bagi para pengusaha untuk melikuidasi hak-hak dasar pekerja, bahkan dalam kenyataannya status pekerja outsourcing terus meningkat dari tahun- ke tahun seiring dengan berkurangnya jumlah tenaga kerja yang berstatus sebagai pekerja tetap yang terus diwarnai dengan perhelatan dan kontradiksi antara pekerja dan pemberi kerja dalam perselisihan hubungan industrial.

Outsourcing juga memperberat penindasan terhadap buruh perempuan. Buruh perempuan sejauh ini masih mendominasi pekerjaan rendah skill berbasiskan ketelitian, bukan pada pekerjaan berbasis keahlian. Dan pekerjaan rendah skill adalah pekerjaan dengan kondisi kerja yang jauh lebih buruk. Buruh perempuan juga mendominasi sektor informal sebesar 54,82% dari seluruh jumlah buruh perempuan, atau sebanyak 40 juta jiwa.

Negara sebagai sebuah bagan yang seharusnya mampu melindungi setiap warga negara nya sudah selayaknya tega tehadap pengimplementasikan segala peraturan tekait ketenagakerjaan. Pro kontra sistem outsourcing seharusnya menjadi permasalahan serius yang seharusnya sudah dapat diatasi. Otoritas Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang sudah megakui dan menandatangi Deklarasi HAM menjadi dasar yang kuatt untuk dapat melindungi hak-hak warga negara di bidang ketenagakerjaan.

Kesejahteraan sosial yang tertuang dalam ideologi bangsa Indonesia seyogyanya dapat diwujudkan melalui komitmen yang kuat pemerintah dalam pengimplementasian kebijakan mengenai ketenagakerjaan. Negara harus mampu melindungi hak-hak para pekerja yang notabennya merupakan warga negara Indonesia.

Hari buruh terus diperingati setiap tahunnya, bahkan organisasi buruh yang meyuarakan hak-hak buruh telah banyak terbentuk di Indonesia. Bukan hanya itu, bahkan aktivis-aktivis nahasiswa ikut membantu menyuarakan hak-hak buruh. Lalu masihkah Pemerintah tutup mata dan telinga tehadap persoalan ini ? dibenuknya kementerian ketenagakerjaan seharusnya mampu menjawab persoalan ini. Meskipun demikian hal ini juga harus didukung berbagai pihak agar dapat terimplementasikan dengan maksimal. Dukung hak-hak buruh, menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber Referensi

Falikhah, Nur. 2015.  Bonus Demografi Peluang Dan Tantangan Bagi Indonesia ; Dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun