Mohon tunggu...
Cucu Sutrisno
Cucu Sutrisno Mohon Tunggu... -

saya seseorang mahasiswa PKnH FIS UNY 2010 Kelahiran Sumedang jawa barat. Memiliki hoby olahraga dan nonton film, memiliki ketertarikan lebih terhadap dunia pendidikan dan sosial. Senang dengan karya sastra terutama fiksi sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Patriotisme adalah.....

5 Juni 2012   17:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:22 5675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism" dalam bahasa Inggris. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. Patriotisme pada dasarnya berkaitan erat dengan nasionalisme. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri; kesaadran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial maupun actual bersama-sama berusaha mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan sebuah bangsa (Saptono, 2009 : 4). Dari definisi diatas dapat pahami bahwa Keduanaya sama-sama berorientasi pada kecintaan terhadap bangsa dan Negara. Karena itulah Patriotisme serinng di sinonimkan dengan nasionalisme.

Negara Indonesia telah mengalami banyak perjuangan, terutama pada era penjajahan Belanda, inggris dan Jepang,  Selama 350 tahun lamanya bangsa ini hidup dalam kesengsaraan dibawah tangan para penjajah. Pengalaman pahit tersebut, dijadikan sebagai motivasi atau penggerak untuk menciptakan kemerdekaan sehingga benar-benar terhindar dari berbagai penderitaan. Dalam kalimat pertama UUD 1945 “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, Indonesia sangat tidak setuju dengan penjajahan, oleh karena itu rakyat bergerak untuk memerangi penjajahan yang tidak hanya terjadi dinegara Indonesia tetapi juga diseluruh dunia. Peristiwa 10 November 1945 merupakan bukti perjuangan rakyat Indonesia yang mempunyai semangat patriotic, mereka tidak menginginkan kekalahan ditangan para penjajah Belanda dan Inggris pada saat itu, tidak sedikit dari mereka yang gugur dalam perang tersebut. Kecintaan terhadap tanah air, bangsa dan Negara merupakan dorongan utama para pejuang Indonesia saat itu. Perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dilandasi kecintaan mereka terhadap tanah air, bangsa, dan Negara Indonesia. Perjuangan tersebut merupakan salah satu bentuk patriotism kala itu.

Sekarang ini prejuangan patriotisme secara fisik melawan penjajahan di Indonesia tidak ada lagi. Tetapi, perjuangan patriotisme dalam mengimplementasikan nilai pancasila dan  UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu ditingkatkan. Pancasila yang berisi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan seyogyanya menjadi dasar dalam menjalani kehidupan sebagai bangsa dan Negara Indonesia. Ditransformasikannya nilai-nilai pancasila ke dalam butir-butir pasal UUD 1945 akan memudahkan seluruh komponen bangsa dan Negara Indonesia untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Secara yuridis konstitusional, patriotisme merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia. Hal ini telah di tegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Berdasarkan rumusan Pasal 30 Ayat (1) seluruh warga Negara bukan hanya berhak untuk membela Negara Indonesia tetapi juga wajib menjadi patriot bagi Negara Indonesia.

Selain itu, meskipun saat ini Indonesia telah menjadi Negara merdeka, bukan berarti perjuangan bagi bangsa Indonesia telah selesai. Hal ini disebutkan para pendiri bangsa dalam pembukaan UUD 1945 Alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Disebutkan bahwa Pejuang pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, hal ini menyiratkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia belumlah selesai. Kemerdekaan sebagai Negara yang berdaulat memang telah dicapai, namun sebagi Negara Indonesia yang memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia belum sepenuhnya tercapai. Tujuan tersebutlah yang harus diusahakan secara sukarela oleh para patriot bangsa dewasa ini sebagai perwujudan sikap dalam mengisi kemerdekaan untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

Dengan memperhatikan uraian diatas, patriotism bukan berarti cinta tanah air tetapi juga cinta Bangsa dan Negara. Dalam buku PPKN SLTA kelas 1 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di sebutkan bahwa Patriotisme bagi bangsa Indonesia berarti cinta pada tanah air, bangsa dan Negara Indonesia. Ketiga aspek patriotism Indonesia ini tidak dapat dipisahkan. Dari heterogennya wilayah Indonesia yang terdiri dari darat, laut dan udara, serta beragamnya suku bangsa Indonesia kemudian panjangnya perjuangan merebut kemerdekan Indonesia, tidak dapat dinafikan adanya jika patriotism Indonesia harus berisi ketiga aspek yang telah disebutkan diatas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun