Mohon tunggu...
Balya Nur
Balya Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yang penting masih bisa nulis

yang penting menulis, menulis,menulis. balyanurmd.wordpress.com ceritamargadewa.wordpress.com bbetawi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengajak TGB Istighfar Nasional

15 Juni 2019   09:41 Diperbarui: 15 Juni 2019   10:07 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Media memberitakan, Amusrin Kholil relawan sekaligus korban gempa Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Gegara dia menulis di kolom komentar face book menumpahkan segala unek-uneknya yang sudah bertumpuk-tumpuk tertimbun dalam dirinya.

Bukan hanya rumahnya yang  luluh lantak oleh gempa, tiga keluarga Amusrin Kholil  meninggal dunia akibat gempa. Tapi Amsurin berusaha tetap tabah. Dia tidak meratap di atas puing-puing penderitaan. Dia berusaha tegar. 

Ketegarannya terubukti dengan ikutan menjadi relawan Endris Foundation. Organisasi yang membantu kelompok difabel di NTB. Saat gempa, organisasi itu bertindak cepat dengan membantu warga korban gempa. Kurang apa kemuliaan dan ketegaran dan kesabaran  hati Amusrin?

Kesabarannya juga  diuji saat kampaanye Pilpres 2019 kemarin. Saat korban gempa mengeluh lambannya penanganan pemerintah pusat dan daerah menangani korban gempa yang hanya diberikan janji-janji manis, TGB memuja-muji Jokowi sebagai presiden yang berhati mulia membantu korban gempa. 

Menurut TGB, Presiden Jokowi walaupun kalah di NTB pada Pilpres 2014, tapi perhatiannya pada NTB luar biasa besar, bolak balik ke Lombok bahkan ikutan tidur di tenda bersama pengungsi gempa. 

Walaupun belakangan TGB mengatakan, orang yang mengaitkan dukungannya  kepada Jokowi karena gempa Lombok sebagai orang cacat iman. Amrusil seperti tidak peduli dengan puja-puji TGB kepada Jokowi walaupun di lapangan dia merasakan hal yang bertolak belakang.

Tapi sesabar-sabarnya anak manusia seperti Amrusil ini akhirnya kesabarannya jebol juga.  Pada 26 September 2018, Amusrin Kholil  mengomentari status Facebook temannya. Dia menuliskan kalimat yang menurut pejabat di Lombok Utara mengandung ancaman.

"Bunuh dan seret semua jajaran PEMDA KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut...... Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban..... Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PEMDA," tulisnya.

Kemarahannya ditumpahkan bukan pada pemerintah pusat, tapi pada pemerintah daerah. Bayangkan, rumah hancur, tiga keluarga meninggal, berusaha tegar dengan membantu difabel, mendengar pujian-pujian saat kampanye yang tidak seuai kenyataan, mestinya dengan latar belakang itulah menilai komentar Amrusil.

Bagi orang-orang yang tidak merasakan penderitaan Amrusil barangkali menganggap komentar Amrusil itu kasar, dan memang kasar, tapi dari latar belakangnya ya tetap manusiawi. Sudah jadi hal yang lumrah ketika  ada orang yang ditimpa musibah ditinggalkan mendadak oleh orang yang sangat dicintianya, sohibul musibah meratap atau bahkan ada yang menangis meraung-raung, orang yang tidak ditimpa musibah mencoba menyabarkan dengan sejumlah kata-kata bijak. Tapi ketika musibah itu menimpa dirinya, giliran dia yang dinasehati dengan kata-kata bijak itu.

Tambah lagi, media juga memberitakan dalam persidangan, Kuasa hukum Kholil, Yan Mangandar Putra, bersama rekan kuasa lainnya menghadirkan Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin.

Dalam keterangan usai disumpah, Sarifudin yang menjawab pertanyaan pengacara, mengatakan roda pemerintahan Lombok Utara tidak terganggu akibat komentar Kholil di Facebook.

"Sepengetahuan saya tidak ada yang terjadi membuat pemerintah daerah tidak berjalan. Kejadian itu saya kira menjadi sesuatu yang saya melihat tidak berlanjut, sesuatu hal yang biasa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan tidak ada pengaduan dari ASN yang merasa terancam akibat komentar Kholil. Bahkan, dia sendiri tidak merasa terancam.

"Karena tidak menyebut pribadi, saya tidak terancam," katanya.

Tentang ketegaran Amrusil, wakil bupati mengatakan, "Banyak sekali bantuannya pada masyarakat korban gempa. Dia banyak memberikan bantuan," katanya.

Belum cukup? Tambah lagi, selain wakil bupati, pengacara juga menghadirkan salah satu perumus UU ITE, Teguh Arifiadi. Teguh juga menjadi ahli beberapa kasus ITE, seperti Ahmad Dhani, Kaesang, Buni Yani, Baiq Nuril hingga Ratna Sarumpaet.

Ahli dari Kominfo ini menjelaskan pasal yang digunakan menjerat Kholil akarnya dari pasal 368 dan 369 KUHP. Dia menjelaskan maksud dalam pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah pengancaman dengan maksud memeras untuk keuntungan ekonomi.

"Harus ada motif keuntungan pribadi karena akarnya pasal 368 dan 369 (KUHP). Contoh saya bunuh kamu kecuali kamu kasih saya uang. Harus ada motif keuntungan dan wajib (bermotif keuntungan)," katanya.

Sementara itu, pada komentar Kholil, tidak memiliki motif ekonomi. Kholil dalam komentarnya bermaksud agar pemerintah daerah mempercepat bantuan gempa.

"Kesalahan fundamental jika menggunakan pasal itu, karena itu harus motif keuntungan," katanya.

Kemudian, dia juga menjelaskan yang dimaksud dapat diakses publik seperti status Facebook, bukan komentar pada status Facebook.

"Status dapat diakses publik. Kalau komentar itu ruang terbatas, ketika sudah lebih dari lima (komentar) dia akan hilang, kita perlu tindakan tambahan lagi, makanya status sifatnya publik, tapi komentar ruang tambahan," katanya

Lantas kemana lagi mencari keadilan? Mengadu pada presiden Jokowi? Paling dia cuma bilang, serahkan saja pada hukum. Atau, jangan tanya saya, tanyakan saja pada kapoliri, pada jaksa, atau terkait UU ITE pada menkominfo. Sementara ketidak adilan terus saja menari telanjang di depan kita.

Mestinya TGB juga ikut merasakan ketidak adilan yang menimpa warga NTB ini. Tapi sekarang TGB lagi mesra-mesranya dengan istana. Nggak mungkinlah dia mengeritik minimnya keberpihakan pemerintah pada keadilan.

Tapi rasanya sebagai ulama TGB tidak keberatan kalau diajak istighfar nasional. Mohon ampun kepada Allah SWT atas terus berlangsungnya ketidak adilan yang dipertontonan di hadapan rakyat kecil. Hari demi hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun