Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Riset Filsafat Ilmu [2]

28 Januari 2019   11:37 Diperbarui: 29 April 2019   00:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan harus mempunyai program keperdulian pada masyarakat dalam bentuk pendampingan, bantuan pendidikan, sanitasi, budaya, seni, pendidikan, pemberantasan kemeskinan, penyakit menular, dan program sosial lain yang terdapat pada kebijakan Direksi perusahaan pada saat dilaksanakan rapat umum pemegang saham. 

Pada sisi kepedulian lingkungan artinya perusahaan peringkat hijau, peduli pada lingkungan dan menempatkan corporate social responsibility (CSR) dalam strategi bisnisnya, tidak menganggap sebagai keharusaan tetapi sebagai kebutuhan (modal sosial). Hasil akhir implemetasi corporate social responsibility (CSR) adalah: (a) pemberdayaan manusia (human capital), (b) keperdulian lingkungan, (c) social cohesion tidak menimbulkan kecemburuan sosial, (d) menuju terwujudkan kemandirian ekonomi yang seimbang. Dengan demikian dapat diduga terdapat pengaruh yang signifikan corporate social responsibility (CSR) terhadap pencapaian good corporate governance. Pernyataan ini dikuatkan landasan hukum dengan UU No. 40 tahun 2007 pasal 66 ayat 2 (c) menyatakan laporan tahunan perusahaan harus memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Carroll and Buchloltz (2003:35-36), tanggung jawab perusahaan dibagi dalam empat hal yaitu; (1) tanggung jawab ekonomi dikaitkan dengan penciptaan nilai barang atau jasa menjualnya kepada masyarakat secara jujur, mengembalikan modal kepada kreditor, pemegang saham sesuai komitmen, (2) tanggung jawab hukum, yaitu kepatuhan dan kesadaran perusahaan semua hukum yang berlaku secara nasional dan internasional yang wajib diikuti, (3) tanggung jawab etik meliputi semua norma, standar, harapan atas kepercayaan konsumen, karyawan, pemegang saham,  dan semua kumonitas secara jujur, dan menjaga kepercayaan mereka dengan hak-hak moral yang benar, (4) tanggung jawab philanthropic (derma), dengan ikut membantu dengan rasa perduli terhadap kaum minoritas tertindas, kelaparan, bencana, pengobatan aids, beasiswa, pembangunan sekolah yang rusak, sarana sosial sanitasi. 

Kepedulian terhadap kegiatan-kegiatan yang bertujuan mulia dengan menyumbangkan sebagaian  pendapatannya. Kepedulian perusahaan terhadap lingkungannya berkorelasi postif dengan reputasi perusahaan. Selain itu, kepedulian perusahaan untuk memberikan sumbangan kepada lingkungan juga dapat menghilangkan stigma buruk perusahaan akibat tindakan ilegal yang telah dilakukan. 

Program-program kerja yang disponsori perusahaan yang bertujuan memberantas kemiskinan dan kelaparan atau yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup pada umumnya akan memberikan citra positif di mata konsumen dan pada akhirnya akan meningkatkan reputasi perusahaan secara keseluruhan.

 Hunger dan Wheelen (2000:41), stakeholders theory menyatakan tanggung jawab perusahaan melampaui kepentingan kelompok yang berorientasi pada laba, telah bergeser kepada tanggung jawab kepada masyarakat yang akan menentukan going concern-nya. 


Menurut stakeholder theory tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan, pemerintah, pemegang saham, kelompok politik, asosiasi, masyarakat, dan karyawan. Kongkritnya perusahaan harus berkomitmen pada pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) pada dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan. 

Perusahaan harus mempunyai program keperdulian pada masyarakat dalam bentuk pendampingan, bantuan pendidikan, sanitasi, dan program sosial lain yang terdapat pada kebijakan Direksi perusahaan pada saat dilaksanakan rapat umum pemegang saham. Artinya perusahaan peringkat hijau, peduli pada lingkungan dan menempatkan corporate social responsibility (CSR) dalam strategi bisnisnya, tidak menganggap sebagai keharusaan tetapi sebagai kebutuhan (modal sosial). Hasil akhir implementasi corporate social responsibility (CSR) adalah: (a) pemberdayaan manusia (human capital), (b) keperdulian lingkungan; (c) social cohesion tidak menimbulkan kecemburuan sosial, dan (d) menuju terwujudkan kemandirian ekonomi yang seimbang.

Peran penjaga gawang sebuah reputasi perusahaan sepenuhnya berada pada tangan CEO atau pimpinan tertinggi perusahaan. Kredibilitas pimpinan dalam mengarahkan segala sumberdaya, path goals organisasi dengan memberdayakan emosi karyawan sebagai great team. Caranya sangat sederhana dengan menerapkan teori "motivasi Maslow's" seperti kebutuhan psikologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri.

Apabila kelima kategori tersebut disosialisasikan menjadi nilai-nilai yang berlaku dalam semua level organisasi akan menciptakan sebuah nilai kebanggaan, kebebasan, prestasi, akan menghasilkan reputasi dalam wujud kebutuhan status, pengakuan, apresiasi, rasa saling percaya. Nilai akhir setelah proses tersebut adalah kepuasan kerja. Manusia merasa puas apabila semua yang dihasilkan sama atau melebihi yang diharapkan. Manusia pada posisi ini disebut manusia yang di ridho'i.

Dengan melihat kondisi situasional dan kondisional pada uraian pada bagian penjelasan sebelumnya, dapat di susun tema sentral penelitian ini sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun