Mohon tunggu...
ayu novita
ayu novita Mohon Tunggu... -

simple,.apa adanya MAHASISWI TEKNIK INDUSTRI 15 MERCUBUANA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasib Karyawan Kontrak di Indonesia

11 Desember 2010   15:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:49 3854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

NASIB
KARYAWAN KONTRAK DI INDONESIA

Pengertian Karyawan Kontrak

Merujuk pada UU 13/2003 tentang
ketenagakerjaan karyawan kontrak
adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan
pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini
kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang
ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.

Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain. Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan
Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Beberapa ketentuan pokok dalam
outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak
normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila hak-hak normatif
tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari
perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses
pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan). Karyawan
outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung
kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga
bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.

Karyawan Kontrak dalam
Ketenagakerjaan Indonesia

Karyawan
kontrak dalam perarturan ketenagakerjaan di Indonesia memang diperbolehkan dan
sudah diatur. Kontrak kerja untuk karyawan sejatinya dimaksudkan untuk
diberlakukan kepada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki karekteristik tertentu,
yaitu :

1.Pekerjaan
yang selesai atau sementara sifatnya

2.Pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun

3.
Pekerjaan yang bersifat
musiman

4.
Pekerjaan yang berkaitan
dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan

Hal tersebut sesuai dengan UU ketenagakerjaan
No. 13 tahun 2003.

Karyawan Kontrak di
Perusahaan / Industri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun