Mohon tunggu...
Muttaqien M. Yunus
Muttaqien M. Yunus Mohon Tunggu... -

Mahasiswa PPs IAIN SU

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

kebebasan pers perspektif islam

23 April 2011   06:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:30 3380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

KEBEBASAN PERS PERSPEKTIF ISLAM

OLEH

MUTTAQIEN

A. Pendahuluan

Perkembangan pesat dalam dunia pers dan media massa, telah menjadikan negara informasi merupakan babak akhir perkembangan sekian banyak kecendrungan model negara-negara di dunia. Dampak langsungnya, tergambar dalam fakta bahwa fenomena perkembangan dunia pers mempunyai kekuatan dahsyat untuk mempengaruhi perubahan budaya dan etika masyarakat.

Syariat Islam maha universal untuk mengatur segala ranah kehidupan manusia, termasuk dunia jurnalisme. Dalam “perut” kitab-kitab fikih (baikklasik maupun moden), terdapat kandungan yang harus dijadikan aturan dalam mengguluti kerja jurnalistik. Pers sebagai dunia profesionalisme dan kajian studi, meski relatif baru muncul dengan kaidah dan dasar aturan tertentu.[1] Salah satu dari pada kode etik pers adalah bebas dan bertanggung jawab yang merupakan pedoman dalam prilaku dan perbuatan salah satunya bebas dari tekanan orang lain dalam mencari dan mengumpulkan serta menyampaikan pendapatnya melalui media dan menyajikan informasi kepada public.

Pandangan Alquran dan Hadist mengenai kebebasan pers cenderung diformalkan oleh sistem pers yang berlaku, seperti juga semua teori lainnya tentang kebebasan pers, sehingga semua teori akan terserap ke dalam sistem tersebut. Sebenarnya sistem pers Pancasila tidak bertentangan dengan pandangan teologis mengenai kebebasan pers dan pembatasannya. Berarti, tanggung jawab bagi kebebasan pers atau kebebasan informasi menurut islam, tak beda dengan apa yang ada dalam hukum pidana media massa atau hukum pidana komunikasi dan kode etik jurnalistik.

Dalam makalah yang singkat ini, penulis akan membahas secara singkat tentang pengertian kebebasan pers,teori –teori pers, kode etik jurnalisme, serta kebebasan pers dari sudut pandang Islam atau kebebasan pers perspektif Islam, yang intinya kebebasan pers perspektif islam sesuai dengan kode etik atau etika pers secara umum.

B. Pengertian kebebasan Pers

Kebebasan pers yang dalam bahasa Inggris: freedom of the press adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Kebebasan pers merupakan perwujudan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebesan untuk menceritakan suatu peristiwa. Atau, kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran, dengan cara menyamapaikan suatu informasi kepada massa, dalam semua kondisi.[2] Kode etik jurnalistik mendefinisikan kebebasan pers sebagai kebebasan seseorang untuk menukis apa yang dia mau dan menyebarluaskannya melalui Koran , buku, atau media cetak lain, untuk dikonsumsi secara umum.

Kenyataannya, ada semacam kesepakatan dari para perumus undang-undang bahwa inti dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan mengungkapkan suatu peristiwa adalah diperbolehkannya seseorang menampilkan pendapatnya secara terang-terangan serta mengungkapkan pemikirannya tanpa adanya ikatan. Bahwa ikatan apapun yang ada adalah bebtuk pengecualian, bukan merupakan hal yang inti.

Kebebasan pers dan berekpresi muncul kembali di Indonesia dari perjalanan panjang, setelah menghilang selama 40 tahun. Dalam satu dasawarsa terakhir, selama awal masa Reformasi pada 1998-2008, kita berupaya membangun kembali kebebasan ini, yang pada suatu masa, setengah abad yang lampau, pernah berkembang di negeri ini pada masa 1950-an.[3]

Kebabasan pers adalah harapan kita untuk melanjutkan idealisme pers bebas yang memiliki tujuan pendidikan. Undang-undang pers yang berlaku sekarang menjamin kebebasan atau kemerdekaan pers, menghapus sistem lisensi berupa perizinan untu membatasi kebabasab pers, dan meniadakan kekuasaan pemerintah untuk melarang terbitan pers. Wartawan memiliki hak tolak, selain kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta inforamasi.[4]

C. Teori-teori mengenai Kebebasan Pers

Setelah perang Dunia II berakhir dan kemudian memasuki perang dingin antara barat dan timur, Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm tampil dengan empat macam teori persnya.[5] Untuk menjelaskan perkembangan kondisi pers di dunia. Karena teori itu muncul pada tahun 1956 berdasarkan keadaan dunia tahun 1950-an maka teori tersebut dianggap sebagai konsep yang klasik.[6]

Keempat teori pers yang dikemukakan oleh Fred S. Siebert dan kawan-kawannya itu, terdiri dari:

1.Teori Otoritarian

Yang pertama muncul dalam kehidupan pers adalah teori Otoritarian karena erat kaitannya dengan pandangan filosofis tentang hakikat negara dan masyarakat. Menurut teori ini negara dianggap sebagai ekspresi tertinggi dari organisasai kelompokmanusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal terpenting dalam pengembangan manusia seutuhnya.[7] Di dalam dan melalui negara manusia mencapai tujuannya sehingga tanpa negara manusia tetap menjadi manusia primitive. Hubungan antara pers dan negara pada saat teori ini lahir ada dalam kerangka yang demikian itu.

Teori ini bersifat otoriter, pengukuhan teori otoriter dilakukan melalui peraturan perundang-undangan, pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah. Oleh karena keberadaan pers sepenuhnya dimaksudkan untuk menunjang pemerintah yang bersifat otoriter itu, maka pemeritah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya, sistem pers berlaku sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah. Disi pers berfungsi dari atas ke bawah (top down).[8] Penguasalah yang menentukan apa yang akan diterbitkan, sebab kebenaran merupakan monopoli mereka yang berkuasa.

Dalam keadan yang demikian fungsi pers sekedar menyampaikan apa yang diinginkan oleh penguasa untuk diketahui oleh rakyat. Kalaupun ada kebebasan yang dapat dinikmati ole pers, hal tersebut tergantung kepada kemurahan hati raja yang memiliki kekuaasaan mutlak.

2.Teori Pers Libertarian

Teori pers yang berkembang pada abad ke-17 dan 18 ini sekaligus menjungkirbalikkan pandangan yang berkembang sebelumnya. Kalau pada reori Otoritarian tekanan diberikan kepada negara maka dalam teori Libertarian beralih kepada individu dan masyarakat yang kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran demokrasi. Dalam pemikiran yang demikian itu, fungsi utama masyarakat adalah untuk memajukan kepentinagan anggotanya sehinggga paham ini meragukan posisi negara sebagai ekspresi manusia yang tertinggi.

Teori Libertarian beranggapan pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya yang membantu manusia dalam upaya menemukan kebenaran yang hakiki. Dalam upaya memperoleh kebenaran manusia membutuhkan kebebasan sehingga pikiran-pikiran serta informasi-informasi yang diperlukan dapat di kuasai. Cara yang paling efektif untuk menemukan kebenaran ituadalah melalui pers. Tugas pers adalah sebagai watchdog terhadap pemerintah.[9]

Menurut teori Pers Libertarian, pers bukan instrument pemerintah akan tetapi sarana hati masyarakat untuk mengawasi pemeritah dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Karena itu pers seharusnya bebas dari pengawasan dan pengaruh pemeritah. Itulah sebabnya di dalam masyarakat liberal kebebasan pers dipadang sebagai suatu hal yang sangat pokok karena dari kebebasan pers inilah dapat dilihat adanya kebebasab manusia.

Ciri pers babas berdasar teori Libertarian, dapat diperinci sebagai berikut:


  1. Publikasi bebas dari setiap penyonsoran pendahuluan
  2. Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi
  3. Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana
  4. Tidak ada kewajiaban mempublikasiakan segala hal
  5. Publikasi “kesalahan” dilindungi sama hanya dengan publiksi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan
  6. Tudak ada batasab hukum terhadap upaya pengumpulan infotrmasi untuk kepentingan publikasi
  7. Wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi mereka.[10]

3. Teori Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)

Teori ini tumbuh pada awal abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan mutlak yang diajarkan oleh teori Libertarian yang dianggap menimbulkan pemerosotan moral dalam masyarakat. Teori tanggung jawab sosial mempunyai dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.[11] Oleh karena teori libertarian dengan kebebasan mutlak banyak menimbulkan dekadensi moral dalam masyarakat, maka teori tanggung jawab sosial memandang perlu kebebasan per itu dibatasi atas dasar moral dan etika, pers harus bertindak dan melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan standar-standar hukum tertentu.

Teori tanggung jawab sosial dianggap sebagai revisi terhadap ketiga teori sebelumnya yang memberikan tanggung jawab yang amat kurang terhadap masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya kepada suatu prinsip bahwa kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini.

Karena itu prisip utama teori tanggung jawab sosial, dapat ditandai sebagai berikut:


  1. Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat
  2. Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian
  3. Dalam menerima dan menerapkan kewajban tersebut, media seyogianya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada
  4. Media seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan yang mengakibatkan ketidakterbitan umum atau juga penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama
  5. Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.[12]

Hubungan antara pers dan masyarakat menurut teori tanggung jawab sosial diharapkan dapat berupa hubungan yang saling menguntungkan. Pers harus berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pers harus dapat memberikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat untuk mencapai perkembangan yang positif dari masyarakat itu. Sedangkan hubungan pers dan pemerintah harus merupakan hubungan antara sesama intitusi yang sama derajat, tidak sebagai pihak yang saling berhadap-hadapan. Dengan demikian pers, pemerintah dan masyarakat diletakkan dalam suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Ketiganya pers, pemerintahdan masyarakat, harus memperoleh suatu penekanan yang sama kuatnya dan memperoleh perlakuan yang sama untuk dapat memberikan gambaran dan refleksi yang wajar mengenai masalah pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam suatu negara demokrasi.[13]

4. Teori Pers Komunis (Marxist)

Teori ini bertolak pangkal dari ajaran Karl Marx tentang perubahan sosial. Menurutteori pers komunis, pers sepenuhnya merupakan alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Konsekwensinya, pers harus tunduk kepada pemerintah. Dalam pengertian seperti ini pers tidak lebih dari alat partai komunis yang berkuasa. Pers harus melakukan apa yang terbaik bagi partai dan pemerintah.[14] Yang dilakukan pers untuk mendukung partai, dianggap perbuatan moral, akan tetapi sebaliknya setiap tindakan pers yang dianggap membahayakan atau merintangi pertumbuhan partai, dipandang sebagai perbuatan immoral.

Ciri-ciri teori pers komunis ini dapat dirinci sebagai berikut:


  1. Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu melayani kepentingan kelas tersebut
  2. Media tidak dimiliki secara pribadi
  3. Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi anti masyarakat.[15]

D. Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a.Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun