Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Memulai Pemantauan Pemilu

15 Januari 2019   02:19 Diperbarui: 15 Januari 2019   12:24 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemantau pemilu adalah orang perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan memantau pada saat penyelenggaraan pemilu. Pengertian pemantau ini menunjukkan kata benda pada orang atau kelompok. Asal kata pemantau adalah pantau. Kebanyakan orang mengetahui pemantau saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Padahal, pemantauan pemilu adalah kegiatan berkelanjutan. Mulai dari memantau pembahasan regulasi, seleksi dan kerja penyelenggara, kampanye peserta serta mengawal produk pemilu menjalankan roda organisasi lembaga kekuasaannya - eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR/DPRD dan DPD).

Namun, untuk mengawali pencarian informasi pemantauan pemilu. Kita bisa memulainya dengan mengetahui arti kata pemantau terlebih dahulu. Selain dari penjelasan menurut UU Pemilu. Masyarakat bisa membaca ulang Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Menurut kbbi daring, kata pemantau memiliki pecahan kata berupa pantau, memantau, terpantau dan pemantauan yang secara penuh kita kutip sebagai berikut:

Pantau2/pan*tau/ v, memantau/me*man*tau/ v 1menengok; menjenguk; 2 mengamati atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus; mengawasi; memonitor; 3 mengatur atau mengontrol kerja mesin, proses, dan sebagainya; 4 mengecek atau mengatur volume bunyi atau suara dalam merekam; terpantau/ter*pan*tau/ v dapat dipantau; termonitor: dalam keadaan ini, kondisi anak itu tidak lagi ~; pantauan/pan*tau*an/ n hasil memantau; pemantau/pe*man*tau/ n 1 orang yang memantau; 2alat yang dipakai untuk memantau: setelah peralatan anastesi, digunakan juga elektrokardiograf sebagai ~ detak jantung; pemantauan/pe*man*tau*an/ n proses, cara, perbuatan memantau; pengamatan; pencatatan; pemonitoran: dari hasil ~ perjalanan haji diketahui bahwa suhu udara yang sangat panas menjadi penyebab sakitnya jemaah

Sumber: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI
Pemantau pemilu adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis pemilu. Pemantauan aturan tertuju pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Putusan sengketa pemilu dan aturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.

Pemantauan regulasi ini secara teknis berarti membaca aturan yang satu bertentangan atau tidak dengan aturan yang lain. Pemantauan juga membaca kritis turunan UU yang diterbitkan oleh lembaga tertentu. Pembacaan regulasi bertujuan untuk mengetahui apakah suatu teknis memiliki pijakan hukum yang kuat. Apabila ada teknis, harus ada dasar hukumnya. Sehingga, memantau aturan memberikan pembacaan kritis. Selain dari melihat kesesuaian dan tertib hukum (hirarkis). Pemantauan regulasi juga menjadi catatan kritis untuk pengevaluasi dan rekomendasi perubahan aturan pada saat ini dan revisi aturan yang akan datang.

Sedangkan pemantauan teknis pemilu itu adalah memantau kerja-kerja KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah, DPR khusnya Komisi II, Kepolisian, TNI, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, Tim Kampanye/Pemenangan, Partai Politik, calon anggota DPR dan DPD, dan prilaku pemilih. Mungkin akan banyak pertanyaan, bagaimana bisa memantau semua aktor pemilu? Tentu saja tidak mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.

Apabila pertanyaan tersebut berupa teknis memantau. Maka, ada beberapa pilihan kerja dalam pemantauan pemilu. Pertama menentukan pemantauan berdasarkan kegiatan. Pemantauan jenis ini terbagi atas dua teknis, memantau orangnya atau medianya. Sebagai contoh: pemantau bisa fokus memantau aktor politik secara langsung. Pemantau dapat mengikuti kegiatan harian dan melihat langsung apa yang dilakukan oleh objek pantauan. Cara ini terlalu mahal karena membutuhkan biaya yang besar. Bagaimana mengikuti semua aktor? Itu berarti membutuhkan sumber daya yang kuat baik jumlah pemantau dan keuangan pemantauan.

dokpri
dokpri
Cara kedua adalah memantau media aktor pemilu, seperti portal/website. Misalnya pemantau memokuskan diri melihat portal resmi aktor pemilu, baik penyelenggara atau peserta pemilu. Dengan demikian, pemantau hanya akan melakukan pembacaan siaran pers, informasi kegiatan dan publikasinya. Cara ini bisa dihubungkan secara langsung dengan pemantauan regulasi. Karena hanya membutuhkan jaringan internet. Selain lebih murah dan mudah, pemantauan berbasis media resmi milik aktor pemilu memudahkan pemantau untuk mengetahui kegiatan aktor dan publikasi harian. Apakah media internal mereka mewartakan semua kegiatan harian atau tidak.

Selain dari media berupa portal/web, pemantau juga bisa mengambil pilihan memantau akun-akun media sosial aktor politik, seperti facebook, twitter, dan instagram. Pada umumnya, semua aktor pemilu menggunakan ketiga media sosial tersebut. 

Hanya saja, sumber daya pemantau harus terfokus pada beberapa orang atau tokoh. Lalu, pemantauan menghubungkan dengan regulasi atau media konvensional lainnya. Apakah medsos aktor politik berisi kegiatan atau sekedar bersosial di dunia maya. Pemantauan cara ini bisa menggunakan telpon genggam atau smartphone. Hanya butuh paket data internet atau menyediakan wifi di kantor.

Meskipun demikian, pemantau pemilu identik dengan memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masalahnya, kegiatan pemantauan ini cukup sulit. Selain kekurangan anggota untuk memantau semua TPS yang ada. Kebutuhan akan dana pemantau TPS lumayan besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun