Mohon tunggu...
Johan Lamidin
Johan Lamidin Mohon Tunggu... Freelancer - Aktivis dan Jurnalis Freelance asal Pattani, Thailand

Aktivis dan Jurnalis Freelance asal Pattani, Thailand

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PATANI 111, Perjanjian Kolonialis British dan Siam (Thailand)

9 Maret 2019   11:07 Diperbarui: 9 Maret 2020   08:04 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Asia Tenggara, Patani merupakan Beberapa provinsi perbatasan Selatan Thailand yang mempunyai jejak kronologi sejarah yang tragis. Pemergian British di tanah Malaya mewariskan konflik berpanjangan akibat tidak jeli dalam membahagikan wilayah.

Pada 10 Maret 1909, British dengan licik telah memisahkan empat wilayah Tanah Melayu untuk menjadi wilayah Siam dengan Perjanjian Anglo-Siamse 1909. Dalam masa yang sama British juga telah memasukkan Negeri Kelantan ke dalam pentadbiran tanah jajahan British. 

Tujuan penjajahan ialah menjarah dan merompak harta kekayaan Kelantan. Cara senang kuasa kolonial British mendapat harta kekayaan ialah dengan memaksa rakyat Kelantan membayar cukai.

Perjanjian tersebut , dikenal juga sebagai Perjanjian Bangkok 1909 , adalah perjanjian antara Inggris dan Thailand pada 1909. Perjanjian ini ditandatangani di Istana Raja Siam di Bangkok pada 10 Maret 1909 dan diratifikasi pada 9 Juli 1909.

Perjanjian tersebut jauh lebih penting dalam konteks internasional. Ini adalah hari ketika negara adikuasa global dunia seperti British atau Inggris Raya melegitimasi pendudukan Thailand atas Negara Patani. Sedangkan Patani adalah satu-satunya negara Melayu utara yang tidak disebutkan dalam Perjanjian itu sendiri.

Patani benar-benar menghilang dari muka peta dan orang-orangnya menjadi orang Melayu yang terlupakan. Namun, peristiwa yang terjadi di Patani pada awal abad ke-20 bisa dibilang alasan mengapa Britsh sangat ingin mendapatkan Siam untuk menyetujui meratifikasi Perjanjian 1909.

Kesungguhan perjanjian ini sebenarnya dijalankan sungguh-sungguh oleh Edward Henry Strobel Penasehat Urusan Luar Negeri Kerajaan Siam. Dia menemukan beberapa kesepakatan yang disegel bersama Inggris sebelum dia bertugas pada tahun 1906 di Siam merugikan Siam terutama urusan perdagangan bilateral dan keistimewaan lain seperti dalam Bowring (1855) dan Perjanjian Rahasia (1897).

Oleh itu, ia telah menyatakan kepada WD Beckett seorang pejabat kedutaan Inggris di Bangkok pada tahun 1907 akan hasratnya untuk menyeimbangkan posisi hubungan perdagangan dan mencabut hak keistimewaan Inggris di Siam dengan kesediaanya membujuk Raja Chulalongkorn menyerahkan negeri-negeri Melayu Utara seperti Kedah, Terangganu dan Kelantan hanya ke Inggris sebagai imbalan . 

Tawaran itu mendapat reaksi positif dari Ralph Paget, Duta Inggris ke Siam serta Sir John Anderson, Komisaris Tinggi Negeri-Negeri Melayu Bersekutu dan Gubernur Negara-Negara Selat.

Melalui Perjanjian tersebut, pemerintah Siam menyerahkan negeri-negeri Kedah , Perlis , Kelantan dan Terengganu untuk bernaung di bawah pemerintahan Inggris. Perjanjian tersebut telah ditandatangani di Bangkok oleh Ralph Paget Duta Inggris di Siam Mewakili King Inggris dan Irlandia serta Pangeran Devawongse Varoprakar, Menteri Luar Kerajaan Siam ketika itu.

Rincian Perjanjian Angglo-Siamse 1909 adalah seperti berikut: - Pertama Penyerahan Kelantan, Terengganu, Kedah, Perlis, dan pulau-pulau yang berdekatan ke Inggris. Kedua, Tanggal penyerahan dalam waktu tiga puluh setelah ratifikasi perjanjian, Ketiga Pengangkatan Komisi Campuran untuk perlintasan Inggris-Siam, Keempat Utang publik wilayah yang diserahkan akan tetap dibayar kepada Pemerintah Siam, Kelima Penghapusan yurisdiksi Konsul Inggris di Siam, Keenam Hak rakyat Inggris di Siam terhadap properti, perumahan dan perjalanan, pajak, dll. Ketujuh Konfirmasi perjanjian lama, Dan Kedelapan Ratifikasi dalam waktu empat bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun