Mohon tunggu...
NANDA YOGA ROHMANA
NANDA YOGA ROHMANA Mohon Tunggu... Dosen - JAKSA PENUNTUT UMUM

CATATAN SEORANG JAKSA

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Justice Collabolator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

14 Desember 2019   08:47 Diperbarui: 14 Desember 2019   08:55 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nanda Yoga Rohmana, S.H.,M.H (nandarohmana7@gmail.com/IG: al_nanda_yoga)

Dalam perkara tindak pidana korupsi seringkali sulit untuk mengungkap/membongkar keterikatan pelaku lain yang terlibat karena adanya berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam hal mengatasi kesulitan pembuktian pelaku lain yang terlibat, maka penegak hukum mengatasinya dengan menerapkan peran "justice collaborator"  sebagai pihak yang ikut mengungkapkan fakta hukum terkait peristiwa tindak pidana tersebut."Justice collaborator"  ialah saksi pelaku yang bekerjasama dalam tindak pidana korupsi yang bersedia membongkar/memberikan bukti untuk menyeret pelaku utama. Dalam Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) Tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 antara lain mengatur sebagai berikut :

Ayat (2) :

Setiap peserta wajib mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu "mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.

Ayat (3) :

Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyidikan atau penuntutan (Justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini. Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian "Justice Collaborator" Terhadap Pelaku Tindak Pidana Khusus bahwa yang menentukan perlakuan bagi Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Khusus harus memenuhi kriteria pada pokoknya sebagai berikut:

1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana khusus, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

2. Penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana.

3. Penentuan Justice Collaborator dilakukan secara selektif dan cermat setelah ada permohonan dari saksi pelaku, dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar terhadap pengungkapan kasus yang ditangani. Penyidik kemudian menyampaikan pendapat atas permohonan Justice Collaborator tersebut secara berjenjang. Persetujuan permohonan tersebut ditetapkan melalui ekspose/petunjuk pimpinan. Persetujuan Justice Collaborator diterbitkan dalam bentuk surat penetapan yang ditandatangani oleh Pimpinan.

4. Apabila terdapat surat dari Lembaga Pemasyarakatan terkait syarat pelepasan bersyarat yang berhubungan dengan permohonan sebagai Justice Collaborator, perlu dilakukan penelitian apakah terpidana yang dimintakan tersebut pernah ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Jika tidak pernah, maka permohonan tersebut ditolak.

Namun, dalam praktiknya penerapan "Justice Collabolator"  ini tidak serta merta dinilai oleh hakim dapat menjadi "Justice Collabolator". Hakim dapat saja menilai pada saat memberikan keterangan terdakwa tidak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun