Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UUD 45 Bukan untuk Jiwasraya dan Asabri

17 Januari 2020   21:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   12:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), posisi Oktober 2018, ada 138 perusahaan asuransi di Indonesia. Dari jumlah ini, 76 adalah perusahaan asuransi umum dan 62 asuransi jiwa.

Lebih jauh lagi, Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa kasus Jiwasraya tidak memengaruhi industri asuransi Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai mencuatnya sejumlah kasus, termasuk gagal bayar Jiwasraya tak berdampak signifikan pada industri asuransi Indonesia. OJK mengklaim industri asuransi masih mengalami pertumbuhan cukup signifikan. (tirto.id)

Dengan demikian, siapa-siapa saja yang diuntungkan jika Jiwasraya dan/atau ASABRI diselamatkan? 

Ada beberapa pihak. Pertama, adalah jajaran dewan direksi dan dewan komisaris.

Mereka akan tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan dan tantiem yang secara keseluruhan per orang berjumlah miliaran rupiah dalam setiap tahun terlepas apakah Jiwasraya dan/atau ASABRI akan menjadi sehat atau tetap sakit-sakitan. 

Dewan direksi di samping memiliki kompetensi asuransi juga perlu memiliki dukungan politis. Menurut Refly Harun, pakar hukum tata negara, banyak sekali, jika tidak seluruhnya mereka terlibat dalam kampanye Pemilu 2019 yang lalu, misalnya. Juga, mantan Direktur keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo, adalah anggota Staf Khusus Presiden Jokowi (sudah dicopot?)

Untuk posisi anggota dewan komisaris, sebagian besar diisi oleh relawan dan/atau berafiliasi dengan partai politik. Contoh terkini  komisaris utama BUMN yang dipegang oleh relawan Jokowi adalah Fadjroel Rachman. Mas Fadjroel disamping sebagai Komisaris Utama Adhi Karya juga adalah Jubir Presiden Jokowi.

Isu relawan politik untuk komisaris BUMN bukanlah hal yang baru. Ulfa (2017), Mengurai Benang-benang Kusut BUMN, Yogyakarta: Deepublish, menayatakan:

Jabatan komisaris/pengawas BUMN sebetulnya hanya jabatan hadiah. Hadiah bagi para birokrat yang menjadi Pejabat Tinggi Negara dan hadiah bagi para relawan Capres dan/atau para politisi yang berada dalam jaringan pemerintahan

Kedua, adalah para pemegang polis Jiwasraya. Peluang mereka untuk menerima klaim polis yang sudah jatuh tempo menjadi cukup besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun