Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UUD 45 Bukan untuk Jiwasraya dan Asabri

17 Januari 2020   21:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   12:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah hampir pasti akan menyelamatkan kembali PT (Persero) Asuransi Jiwasraya yang mengalami gagal bayar dan ekuitas negatif hingga sekitar Rp30 triliun. 

Untuk itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan ada tiga hingga empat langkah yang perlu dilakukan mulai dari pembentukan holding perusahaan asuransi BUMN, menjual saham anak usaha Jiwasraya (PT Jiwasraya Putra), restrukturisasi produk polis perusahaan, hingga penyuntikan dana segar negara melalui skim PMN (Penyertaan Modal negara). 

PMN adalah uang gratis bagi BUMN yang menerimanya termasuk untuk Jiwasraya dan ASABRI jika plan PMN itu jadi dieksekusi. PMN ditetapkan melalui proses APBN dan oleh karena itu menghendaki persetujuan DPR.

Sebagian modal (ekuitas) dan/atau aset perusahaan-perusahaan asuransi plat merah itu akan digunakan untuk menambal RBC Jiwasraya jika Jiwasraya tidak dilikuidasi atau dimerger dalam holding yang akan dibentuk ini.

Erick di sini melanjutkan bahwa dengan membentuk holding perusahaan asuransi, Jiwasraya akan mendapat dana sebesar Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun.

Lebih jauh dikatakannya juga bahwa dalam jangka panjang pembentukan holding akan menghasilkan tambahan likuiditas mencapai Rp8 triliun pada empat tahun ke depan plus aset perusahaan ikut bertambah dalam kisaran dua hingga tiga triliun rupiah. 

Dalam kaitannya dengan inisiatif holdingnisasi, ada dua model yang berlaku sekarang. Pertama model seperti di PTPN. PTPN II disamping mengelola dirinya sendiri juga ditetapkan sebagai holding PT Perkebunan Negara. Hal yang serupa juga diberlakukan pada PT Inalum Indonesia.

Kedua model seperti PT Pupuk Indonesia. Holding BUMN pabrik pupuk merupakan entitas berdiri sendiri dan terpisah dari anak-anak perusahaan perusahaan seperti PT Pusri dan PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Kaltim. Hal serupa berlaku juga untuk PT Semen Indonesia.

Dalam hal holding BUMN asuransi akan mengadopsi model kedua,yang membentuk entitas dengan berdiri sendiri. Holding ini akan memiliki dewan direksi dan komisaris sendiri yang terpisah dari keenam atau kelima (jika Jiwasraya dilikuidasi) anak-anak perusahaannya.

Model ini tentu saja akan disambut dengan gembira oleh para birokrat dan/atau jaringan partai-partai politik. Jatah dewan komisaris, tim audit dan sejenisnya, kegiatan menjadi lebih banyak bagi mereka.

Sedangkan penjualan saham PT Asuransi Jiwasraya Putra diproyeksikan dapat meraup likuiditas dalam kisaran satu hingga tiga triliun rupiah, lanjut Erick. Namun, Erick tidak menjelaskan berapa kebutuhan PMN yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun