Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UUD 45 Bukan untuk Jiwasraya dan Asabri

17 Januari 2020   21:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   12:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas satpam melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO

Namun, jumlah PMN itu dapat kita asosiasikan antara lain untuk menambal kebutuhan modal minimal perusahaan asuransi, RBC, yang minimal 120 persen. Untuk kasus Jiwasraya saat ini, jumlah RBC itu adalah sekitar Rp32 triliun.

Uang tambalan itu sudah pasti merupakan selisih antara pendapatan dana dari kegiatan holdingnisasi dan lain-lain dengan kebutuhan dana sebesar Rp32 triliun.

Dengan demikian estimasi awal jumlah PMN yang akan dikucurkan untu Jiwasraya dan/atau Holding Asuransi Pemerintah adalah dalam kisaran 16 hingga 26 triliun rupiah. 

Kita tentu saja belum dapat secara penuh menilai kredibilitas inisiatif Erick Thohir yang juga adik orang terkaya nomor 16 Indonesia ini, Garibaldi Thohir.

Yang jelas inisiatif itu secara sederhana dapat berhasil atau dapat kembali mengalami kegagalan seperti penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan oleh Pemerintah berulang kali dimulai sejak tahun 2002 dan ternyata 17 tahun kemudian, 2019, bukan bertambah baik tetapi sebaliknya bahkan bertambah porak-poranda sehingga tidak dapat dihindari pasti akan kembali menyodot uang negara.

gambar bandit/pemburu rente, Pixabay dan logo Jiwasraya, Bisnis.com
gambar bandit/pemburu rente, Pixabay dan logo Jiwasraya, Bisnis.com
BUMN Jiwasraya bukanlah satu-satunya yang perlu diselamatkan oleh negara dan/atau mendapat injeksi dana segar PMN berulang kali.

Beberapa diantaranya adalah PT Krakatau Steel, PT Garuda Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Galangan Kapal Kodja dan Surabaya, dan PT Perkebunan Nasional (PTPN).

Perlu juga dipahami bahwa BUMN-BUMN ini sebetulnya tidak diamanatkan oleh UUD45 untuk dikuasai/dimiliki oleh negara. Mereka itu tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan bukan industri strategis.

Pemerintah sekarang memiliki enam perusahaan asuransi. Keenam perusahaan asuransi tersebut  itu adalah: Jiwasraya, Jasarahardja, Asuransi Kredit Indonesia, Reasuransi Indonesia Utama, ASABRI, Asuransi Jasa Indonesia.

Jasaraharja adalah yang paling mapan. Ini terutama bersumber dari captive markets yang bersifat mandatory (wajib). Misalnya, asuransi kecelakaan PT (Persero KAI), PT (Persero) Pelni, PT (Persero) ASDP Indonesia Ferry wajib ditutup oleh PT (Persero) Jasaraharja.  

Katakan saja, misalnya, pemerintah melikuidasi atau melepas seluruh kepemilikan saham pemerintah di seluruh perusahaan asuransi plat merah, maka kebutuhan asuransi di Indonesia tidak akan terganggu sama sekali. Sedangkan di sisi lain, memang, perusahaan asuransi di Indonesia banyak sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun