Mohon tunggu...
Allam AF
Allam AF Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

sedang belajar menulis dari anda. Ya, anda yang sedang membaca tulisan ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah

9 April 2013   13:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:28 4267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara yang memiliki Pemerintahan yang terbagi menjadi Pusat dan Daerah. Dalam Pemerintah Daerah terbagi lagi menjadi Pemerintah Daerah tingkat Propinsi dan Pemda tingkat Kota/Kabubaten .  Dalam hal pemerintahan ini terdapat asas Desentralisasi . Desentralisasi adalah penyerahan wewenang kepada pemerintah Daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri sesuai aspirasi rakyatnya. Indonesia mengenal Desentralisasi ini sejak lama . Desentralisasi ini berlaku dalam aspek administratif pemerintah.

Dari asas Desentralisasi maka hal ini tidak jauh dengan penerapan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah sebagai salah satu bentuk cara memerintah yang diterapkan diberbagai wilayah di Indonesia yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini ditujukan agar Pemerintah di Daerah dapat mengambil keputusan dan mengelola berbagai kepentingan di daerahnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara tepat tanpa melalui alur proses yang lama dan berbelit untuk mengembangkan daerahnya sesuai potensi dan kekhasannya masing-masing.  Pemerintah Daerah memiliki kebebasan mengelola tersebut selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan memiliki Prinsip Asas,Luas,Nyata serta bertanggung jawab.Terdapat dua nilai dasar dalam pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah ini. Yang pertama yaitu asas Unitaris

Pengelolaan berbagai aspek oleh Pemerintah Daerah ini juga memerlukan pengawasan dari berbagai pihak terutama dari masyarakat di daerah sendiri yang mengetahui kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan. Karena kebebasan dalam pengambilan keputusan rawan terjadi penyimpangan sehingga perlu adanya kontrol untuk mencegah adanya penyimpangan tersebut. Karena wewenang ini adalah bagian dari amanah yang diberikan rakyat dan negara untuk mengurusi wilayah.

Namun dalam pelaksanaannya tentulah tidak bisa mencapai kesempurnaan. Artinya selama ini terdapat penyimpangan dalam memanfaatkan kewenangannya. Dan di dalam kasus ini penyimpangan yang terjadi adalah dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam. Contohnya adalah pemberian Izin Investasi Kehutanan,Pertambangan,Perkebunan dan Perikanan yang kerapkali diberikan terkait kepentingan kelompok tertentu di Daerah dan ditambahkan pula bahwa penyimpangan ini marak terjadi ketika menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada . Jelas hal ini tidak adil dan harus dilakukan evaluasi karena SDA yang ada di daerah harus digunakan sebaik mungkin untuk kemakmuran semua rakyat yang ada di daerah.

Oleh karena adanya penyimpangan tersebut maka dilakukanlah evaluasi melalui berbagai hal. Salah satunya adalah memberikan usul pada DPR RI yang dalam hal ini sebagai pembuat kebijakan di tingkat Pusat yang saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang tentang Pemda. Usulan yang disampaikan tersebut adalah mencabut kewenangan pemberian Izin investasi Kehutanan, Pertambangan,Perkebunan dan Perikanan di Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Kemudian wewenang ini tidak hilang begitu saja,namun ditambahkan ke kewenangan Pemerintah Propinsi,artinya ada pemindahan wewenang ke atas dari tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Propinsi agar meminimalisir penyimpangan yang terjadi di daerah dan pengontrolan oleh pemerintah menjadi lebih mudah dilakukan.

Terjadinya penyimpangan dalam hal pengelolaan di daerah berarti juga terjadi pengkhianatan atas amanah yang diberikan rakyat kepada pemerintah yang bersangkutan . Sehingga bentuk penyimpangan semacam ini harus diwaspadai dan dihindari dengan cara evaluasi dan pengawalan dari kita semua warga Indonesia. Karena memang penerapan asas Desentralisasi di Indonesia dirasa belum efektif . Sehingga sangat diperlukan penataaan ulang agar terjadi pola pemerintahan yang baik dan sehat. Karena pembiaran atas penyimpangan yang terjadi terhadap penerapan otonomi daerah ini akibatnya adalah kerugian rakyat dan pada kebijakan nasional secara menyeluruh.

Pada dasarnya penerapan Desentralisasi dan Otonomi daerah adalah sebuah cara yang bagus dalam pengelolaan suatu wilayah Karena rakyat dan masyarakat setempat memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengatur wilayahnya sesuai dengan kepentingan dan dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki tiap daerah.

Namun apabila didalamnya terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan maka perlu dilakukan penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang tersebut. Dan perlu juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah yang melaksanakan otonomi daerah ini. Jangan sampai dengan dilakukannya desentralisasi yang bertujuan baik ini justru membawa daerahnya tidak kepada kemakmuran rakyatnya.

Ketidakefektifan pola pemerintahan yang seperti ini menurut saya bukan pada sistemnya namun pada pelaksanaannya yang tergantung dari orang-orang didalamnya apakah memiliki integritas ataukah tidak melaksanakan amanah yang diberikan dengan baik. Intinya dalam pelaksanaan otonomi daerah ini tetap harus penuh pengawalan dari masyarakat agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat dan tidak ada yang dirugikan dalam pelaksanaannya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun