Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Gerah, "Hukum Mati Pelaku Korupsi!"

21 Juni 2012   11:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:42 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman Mati di Indonesia bukan barang baru lagi. Sejumlah perundangan-undangan baik dalam KUHP maupun diluar KUHP memuat ancaman hukuman mati ini. Misalnya, dalam KUHP seperti pasal 104 KUHP (makar terhadap presiden dan wakil presiden), pasal 111 ayat 2 KUHP (Membujuk Negara asing jadi berperang atau bermusuhan hingga terjadinya perang),  pasal 124 (menyebabkan, memudahkan atau menganjurkan huru-hara), pasal 124 ayat 1  (Membantu Musuh waktu perang), pasal 340 (Pembunuhan berencana), pasal 365 ayat 4 (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka atau mati), pasal 444 KUHP (Pembajak di laut, dipesisir dan disungai yang mengakibatkan kematian) dan masih banyak lagi.

Ancaman hukuman madi diluar KUHP antara lain  pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951( Tanpa hak, memasukkan , merebut senjata api, amunisi dan bahan peledak), pasal 2 UU No. 21 tahun 1959 (Perbuatan menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian didalam suatu masyarakat ), pasal 36 ayat 4 UU No. 9 tahun 1976 (Secara tanpa hak, meng-impor, meng-expor, menerima, menawarkan, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika) keenam pasal 80 ayat 1 UU No 22 tahun 1997 (tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi mengolah, meng-ekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan I), pasal 59 ayat 2 UU No. 5 tahun 1997 (menggunakan, memproduksi, mengedarkan, meng-import, menyimpan, membawa psikotropika golongan I dan dilakukan secara ter-organisasi) dan sebagainya.

Dari sekian banyak ancaman hukuman mati itu, tidak ada ancaman hukuman mati untuk Koruptor. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hukuman mati bagi koruptor dipertimbangkan kembali. Permintaan KPK ini karena tingkat kejahatan korupsi yang sudah begitu akut di Indonesia. Pertimbangan ini terkemuka pada acara diskusi di Universitas Al Azhar Jakarta (20/6) yang menghadirkan Plt. Deptui Penindakan KPK, KMS Rony.

Rony mengakatkan : "Korupsi yang sudah luar biasa, itu (hukuman mati) perlu digalakkan karena koruptor akan manja. Fasilitas lengkap, tempat tidur, remisi. Kalau orang banyak duit semuanya dibangunin,". Rony mengemukakan Indonesia tidak perlu ragu dalam menerapkan hukuman mati, karena negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Cina juga masih menganut hukuman tersebut bagi pelaku Korupsi.

Dalam kesempatan itu , Rony menjelaskan bahwa hukuman mati itu memang tidak dapat diterapkan di semua tindak pidana korupsi. Kategori yang dapat dikenakan hukuman itu adalah mereka yang mengkorup dana-dana bantuan bencana alam nasional sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun menurut penulis  bila pemerintah berani bahkan tidak mungkin untuk diperluas  jika merujuk kepada pasal 2 UU No. 21 tahun 1959  tentang ancaman hukuman mati bagi Perbuatan menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian didalam suatu masyarakat . Jelas, banyaknya uang yang dikorupsi sedikitbanyaknya mempengaruhi perekonomian bangsa. Uang pajak yang dikorupsi seharusnya bisa digunakan untuk membangun lapangan pekerjaan. Jembatan runtuh, proyek gedung, sarana dan parasaran publik runtuh akibat korupsi, jelas menganggu perekonomian.

Walau konstitusi indonesia Pasal 28 I menjamin hak untuk hidup, maka hak untuk hidup tidak dapat diambil dalam keadaan apapun, begitu juga kita mengacu kepada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang paling dasar dan setiap negara berkewajiban melindungi hak untuk hidup ini.

Namun  walau begitu menurut penulis  hak hidup siapa yang layak dilindungi? Tentu adalah hak hidup mereka yang bermanfaat bagi sesamanya. Bukan hak hidup bagi mereka yang "merampok" hidup layak sesamanya dengan prilaku kejahatan dan korup.

Karenanya, usulan KPK ini perlu dipertimbangkan kembali! Kalau tidak korupsi akan semakin menjadi-jadi dan tidak akan berhenti.



Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun