Mohon tunggu...
Agus Ndiaga
Agus Ndiaga Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kemenristekdikti Perlu Dievaluasi

4 Juni 2017   11:56 Diperbarui: 4 Juni 2017   12:39 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: litbang.kemendagri.go.id

Masih terngiang ditelinga kita ketika Kemenristekdikti melakukan penonaktifan Perguruan Tinggi Secara Besar-besaran di seluruh pelosok tanah air. Tak tanggung-tanggung angka itu mencapai 243 perguruan tinggi sebagaimana yang dilansir dalam media pemberitaan detiknews. Dalam pemberitaan itu pula diungkapkan bahwa "Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis," demikian bunyi pengumuman tersebut. (Sumber : detiknews 2015/10/01 19:05:32 WIB). Kenyataan itu membuat banyak mahasiswa dan akademisi lainnya merasa tak kuasa menerima kenyataan pahit itu. Namun apa hendak dikata itulah sebuah kebijakan yang harus dipatuhi berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini. Tak peduli berapa banyak yang merasa dirugikan kondisi itu telah terjadi.

Setelah beselang beberapa lama, Kemenristekdikti kembali menginformasikan sebagaimana dalam media pemberitaan bahwa : Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melakukan pembinaan terhadap 243 perguruan tinggi di Indonesia. Dari jumlah itu, 140 perguruan tinggi abal-abal ditutup. (Sumber Detiknews : Jumat 10 Maret 2017, 17:53 WIB)

Upaya itu tentunya perlu diberi apresiasi terhadap terobosan yang telah dilakukan Kemenristekdikti dalam upaya “peningkatan mutu perguruan tinggi di Indonesia”. Sebuah konsekwensi yang harus diterima ketika Tim Monitoring dan Evalausi Kinerja Akademik menilai pengelolaan sebuah perguruan tinggi sudah tidak memenuhi stadar penyelenggaraan pendidikan maka harus diberi sangsi. Apa yang dilakukan oleh Kemenristekdikti lagi-lagi adalah suatu terobosan kearah pendidikan yang lebih baik. Namun apakah terobosan tersebut beriringan dengan perbaikan kinerja Dikti it senediri? Apakah kinerja Kemenristekdikti itu sendiri telah memenuhi standar pelayanan? Mari kita coba menyikapinya.

Diatara bagaian dari pelanggaran beberapa perguruan tinggi yang sangat memungkinkan terjadi adalah karena masalah Adminstrasi Pelaporan. Sekali lagi dipertegas bahwa ketika administrasi pelaporan tidak sesuai maka itu adalah suatu pelanggaran. Diantara bentuk pelaporan yang dinilai pelanggaran ketika ada ketidak sesuaian antara data yang dikelolah perguruan tinggi dan data yang dikelola Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI). Dikarenakan Pihak Kemenristekdikti yang melakukan monitoring dan evaluasi pada perguruan tinggi maka secara otomatis data rujukan berdasarkan PDDIKTI. Secara obyektif ketika persoalan ini kita sikapi maka tentunya perlu uji kebenaran atas rujukan data yang dimiliki apakah sudah benar 100% data yang dimilki PDDIKTI ataukah justru data perguruan tinggilah yang akurat. Jika dalam proses uji kebenaran ternyata data perguruan tinggilah yang akurat, Apakah Kemenristekdikti khususnya pada bagaian PDDIKTI juga harus diberi sangsi? Hal ini dimungkinkakan terjadi karena adanya perbedaan pada tahapan sinkronisasi data antara perguruan tinggi dan PDDIKTI.

Dengan asas dugaan adanya ketidak sesuaian data yang dimiliki PDDIKTI dan data yang dimiliki perguruan tinggi maka dianggap perlu adanya TIM INDEPENDEN yang keanggotaanya bukan berasal dari Perguruan Tinggi maupun dari Kemenristekdikti untuk melakukan EVALUASIterhadapkinerja Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja Akademik. Hal ini dinilai sangat dibutuhkan mengingat PDDIKTI merupakan pusat pengelolaan data dari seluruh perguruan tinggi sehingga apa yang dimiliki harus bebar-benar sesuai dengan fakta dilapangan karena dikhawatirkan bahwa sebahagian dari klaim Kemenristekdikti atas kesalahan tata kelola administrasi (contoh : Indikasi adanya Jumlah Alumni dan mahasiswa pada Perguruan tinggi dan PDDIKTI berbeda) akan merugikan masyarakat yang telah mengecam pendidikan dan memperoleh ijazah namun tidak dapat dipakai untuk kepengurusan kerja karena dianggap ilegal hanya karena tidak tercantum dalam server PDDIKTI sebagai pemilik ijazah (alumni). Bahkan hingga kini dapat ditemukan indikasi kelalaian pengelolaan PDDIKTI ketika melakukan verifikasi ijazah secara elektronik dimana saat sebahagian alumni pada sebuah perguruan tinggi melakukan pengecekan status kealumnian melalui web resmi Kemenritekdikti justru menampilkan status mahasiswa aktif padahal telah dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah beberapa tahun bahkan belasan tahun yang telah lalu.

Apakah kondisi ini tidak sedang memberikan indikasi pengelolaan pelaporan pada PDDIKTI yang perlu dipertanyakan? Andai saja ini terbukti benar sungguh ironis sekali Kemeristekdikti melakukan evaluasi yang termasuk bentuk administrasi pelaporan namun PDDIKTI sendiri tidak becus dalam administrasi pelaporan. Karena itulah diakhir tulisan ini diusulkan yang bersifat “sangat penting” demi untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Kemenristekdikti khususnya pada bidang informasi PDDIKTI maka pihak pemerintah yang berwenang segera membentuk TIM INDEPENDEN untuk melakukan Evaluasi kinerja Kemenristekdikti khususnya pada bagian Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu PengetahuanTeknologi dan Pendidikan Tinggi yang selama ini melakukan Evaluasi pada perguruan tinggi di seluruh pelosok tanah air tercinta ini.

Mari Bersama Peduli Anak Bangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun