4 Juni 2017 11:56Diperbarui: 4 Juni 2017 12:393600
Masih terngiang ditelinga kita ketika Kemenristekdikti melakukan penonaktifan Perguruan Tinggi Secara Besar-besaran di seluruh pelosok tanah air. Tak tanggung-tanggung angka itu mencapai 243 perguruan tinggi sebagaimana yang dilansir dalam media pemberitaan detiknews. Dalam pemberitaan itu pula diungkapkan bahwa "Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis," demikian bunyi pengumuman tersebut. (Sumber : detiknews 2015/10/01 19:05:32 WIB). Kenyataan itu membuat banyak mahasiswa dan akademisi lainnya merasa tak kuasa menerima kenyataan pahit itu. Namun apa hendak dikata itulah sebuah kebijakan yang harus dipatuhi berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini. Tak peduli berapa banyak yang merasa dirugikan kondisi itu telah terjadi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.