Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

"Peraturan Ganjil Genap" Khusus untuk Para Investor

10 September 2019   09:01 Diperbarui: 11 September 2019   17:24 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Seperti Pemerintah DKI Jakarta, para investor mempunyai "peraturan ganjil genap"-nya sendiri. Mereka umumnya memegang dan mematuhi peraturan itu dengan ketat. Mereka tahu, kalau menyimpang sedikit saja dari peraturan tadi, akan ada "sanksi" yang siap menanti, yaitu kerugian berinvestasi di pasar saham.

Oleh sebab itu, kedisiplinan dalam menjalankan peraturan tadi betul-betul diperlukan, supaya investasi yang dilakukan bisa berjalan lancar dan bebas dari "kemacetan".

Salam.

Adica Wirawan
Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun