Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

"Peraturan Ganjil Genap" Khusus untuk Para Investor

10 September 2019   09:01 Diperbarui: 11 September 2019   17:24 299 6
Pada tanggal 9 September kemarin, Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas cakupan peraturan ganjil genap. Peraturan itu berlaku meliputi 25 ruas jalan yang terletak di Daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun