"Peraturan Ganjil Genap" Khusus untuk Para Investor
10 September 2019 09:01Diperbarui: 11 September 2019 17:242996
Pada tanggal 9 September kemarin, Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas cakupan peraturan ganjil genap. Peraturan itu berlaku meliputi 25 ruas jalan yang terletak di Daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.