Mohon tunggu...
Humaniora

Indonesia di Era Kebebasan Berpendapat

8 Desember 2016   20:33 Diperbarui: 8 Desember 2016   20:39 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap manusia untuk mencurahkan pikiran dengan bebas tanpa adanya tekanan dari orang lain. Setiap orang yang menyampaikan pendapatnya berhak untuk mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh pelindungan hukum.

            Setiap manusia memiliki hak nyata untuk bebas dalam berpendapat. Dengan adanya kebebasan ini maka setiap orang dapat mengeluarkan pendapatnya baik lisan maupun tulisan tanpa gangguan ataupun tentangan dari siapapun. Hal ini sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang HAM dimana tertera bahwa “Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

            Kebebasan menyatakan pendapat dalam aturan bernegara merupakan suatu hal yang sangat berharga dan dijunjung tinggi yang seharusnya kita pahami bersama sebagai warga negara bahwa setiap orang mempunyai hak dan kepentingan mereka masing-masing untuk dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas dan terhormat tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Karena jika suatu saat terjadi suatu tekanan atau batasan, maka orang itu akan merasa takut untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga haknya untuk dapat bebas menyampaikan pendapat tidak dapat sepenuhnya terwujud. Maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

            Selain dapat bebas berpendapat, kita juga dapat bebas untuk mempertahankan pendapat kita tanpa memandang batas. Meskipun kita memiliki kebebasan mutlak tanpa batas serta perlindungan hukum, kita juga tidak bisa semena-mena. Kebebasan yang dimaksud merupakan kebebasan yang bertanggung jawab yang dibatasi oleh kebebasan orang lain serta norma yang berlaku dalam masyarakat. Kita tidak bisa memaksakan segala kehendak dan pendapat kita sesuai kenginan kita.

            Maka dapat disimpulkan, bahwa kebebasan berpendapat sangat dibutuhkan agar semua orang dapat menyalurkan aspirasi mereka secara penuh tanpa mendapat tekanan dan tentangan dari siapapun. Kebebasan berpendapat secara bebas serta bertanggungjawab termasuk hak dan kewajiban setiap warga negara di Indonesia. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia tetap dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun