Mohon tunggu...
Madanih Hasmi
Madanih Hasmi Mohon Tunggu... -

Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rancangan Pembelajaran PKn Semester 1 KD.1

14 Maret 2013   04:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:49 1871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

RANCANGAN PENGAJARAN 1
Mata Pelajaran : Pendidika Kewarganegaraan
Kelas/Sem. : VII/2
Standar Koompetensi : Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak
Azasi Manusia (HAM)
Kompt. Dasar : Menguraikan hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM

Tujuan Pembelajaran :
1. menjelaskan pengertian HAM;
2. menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
3. menyebutkan lembaga perlindungan HAM di Indonesia

Indikator Pencapaian Kompetensi:
1.1. dapat menjelaskan pengertian HAM
1.2. dapat menyebutkan hakekat ham
2.1. dapat menyebutkan dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
2.2. dapat mejelaskan pasal – pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan penegakkan HAM
3.1. dapat menyebutkan lembaga – lembaga perlidugan ham di Indonesia

Materi Ajara :
1. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Pengertian HAM
2. Dasar Hukum Penegakan Ham
a) Undang – Undang Dasar 1945
b) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b) Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannyaDasar hukum penegakan HAM di Indonesia
c) Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
d) Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
e) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
f) Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
g) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
h) Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
3. Lembaga Perlindungan HAM
a) Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
b) Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.
c) Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
d) Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
e) Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.
f) YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.
g) Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
h) Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak
4. Hak – Hak Anak
a) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukum yang tidak manusiawi
b) Anak tidak bisa dikenakan hukuman mati
c) Tidak dirampas kebebasannya dengan cara melawan hukum
d) Penangkapan, pemenjaraan hanya dibolehkan sesuai dengan prosedur hukum dan sebagai upaya terakhir
e) Mendapat bantuan hukum, dan hak membela diri

Metode:
Ceramah,diskusi, dan penugasan

Alat/Bahan dan Sumber belajar :
1. Buku Paket BSE PKn
2. Slide Power Point

Post Test:
No.. Butir Soal Kuci jawaban Skor Maksimal
1. Hak asasi manusia adalah :
a. kebebasan yang bersifat tetap
b. kewenangan untuk melakukan sesuatu
c. kebebasan untuk bertindak sesuai
dengan aturan
d. hak dasar yang bersumber pada
martabat manusia

2. Sebagai manusia yang beradab, kita tidak boleh menindas orang lain sebab setiap penindasan berarti... .
a. pelanggaran terhadap hak asasi manusia
b. pelanggaran terhadap hak seseorang
c. termasuk kegiatan yang direncanakan
d. bagian dari hak seseorang

3. Kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan oleh bangsa lain merupakan pengaturan HAM yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea :
a. Pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat

4. Pernyataan sejagat tentang hak asasi manusia oleh PBB yang dikenal sebagai Universal Declaration of Human Right ditetapkan pada tanggal... .
a. 24 Oktober 1945
b. 10 November 1945
c. 30 September 1945
d. 10 Desember 1948

5. Undang-undang RI yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia adalah….
a. UU No. 8 Tahun 1981
b. UU No. 5 Tahun 1998
c. UU No. 39 Tahun 1999
d. UU No. 26 Tahun 2000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun