Mohon tunggu...
Lutfi Helmi
Lutfi Helmi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

25 September 2017   23:33 Diperbarui: 25 September 2017   23:34 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

               "Apa-apa yang kamu berikan dari padaRiba supaya menjadi subur pada harta manusia, tidak akan menjadi subur pada sisiAllah. Akan tetapi zakat yang kamu berikan dengan pengharapan mendapat keridhoan Allah maka merekalah yang akan memperoleh 'ganjaran' berlipat ganda''.

 Dasar hukum yang selanjutnya Terdapat Dalam Hadist yang artinya sebagai berikut:

''Dari Jabi r.a. : Telah melaknati 'mengutuki' Rasulullah s.a.w. akan orang yang memakan Riba, orang yang berwakil padanya, penulisannya dan dua saksiny''  'diriwayatkan oleh Muslim' 

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa ''Ayahku membeli orang budak yang pekerjaannya membekam 'mengeluarkan darah kotor dari kepala'. Ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Jawab rosulullah SAW. Melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan. Beliau juga member Riba serta beliau melaknat para pembuat gambar. 'HR. Bukhorino.2084 kitab al-buyu". Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW. Bersabdah, "Riba itu mempunyai 73 pintu 'tingkatan' yang paling rendah dosanya sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya."

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW. Berkata, "pada malam perjalanan Mi'raj, akan melihat orang-orang yang perut mereka yang seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatannya dari luar. Aku bertanya kepada Jibrir, siapakah mereka itu, Jibril menjawab bahwa mereka adalah prang-orang yang memakan Riba."

Diriwatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW. Bersabdah, "Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki syurga atau tidak mendapat petunjuk dari-nya. Mereka itu adalah peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab /menelantarkan ibu bapaknya."

Macam-macam Riba

Fuqoha Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah membagi Riba menjadi dua macam: riba al-nasi ah dan riba al-fadl. Sedangkan fuqoha Syafi iyah membaginya menjadi tiga macam: riba alh-nasi ah, riba al-fadhl dan riba al-yad.

Definisi riba al-nasi ah menurut Wahbah al-Zuhaliy yang artinya:

 ''penambahan harga atas barang kontan lantaran penundahan wakyu pembayaran atau penambahan ain 'barang kontan' atas dam 'harga utang' terhadap barang berbeda jenis yang di timbang atau di takar terhadap bang sejenis yang tidak di takar atau di timbang.''

Menurut Wahbah Zuhaliy, yang dimaksud dengan Riba Fadl adalah penambahan pada salah satu dari benda ribawi yang sejenis, bukan karena faktor penundaan pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun