Menurut imam Syafi I Riba Yad adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai-berai sebelum antardua belah pihak sebelum serah terima
Riba Menuurut Perspektif Para Tokoh
Menurut A. Hassan, maka Riba pada Syara' ialah:''satu tambahan yang di haramkan didalam urusan pinjam memijam''
Menurut Dr. H.Kahruddin Junus, Riba itu ialah kelebihan uang dari banyaknya yang diperpinjamkan.
Dalam Ensiklopedia Indonesia ada disebut bahwa Riba menurut syari'at ialah setiap peminjaman uang yang menghasilkan Bunga berlipat ganda. Makan Riba artinya memungut Bunga Uang yang berlebi-lebihan.
DAFTAR PUSTAKA
Harahab, Sya'abirin. 1984. "Bunga Uang Dan Riba Dalam Hukum Islam".Jakarta Pusat: Pustaka Al- Hasna.
Hiyadh, Abdul. 1997. " Fat-hul Mu'in". Surabaya: Al-Hidayah.
Al Asqalani, Al Hafidh Ibnu Hajar. 1995. "Bulughul Maram".Surabaya: Mutiara Ilmu.
Rosadi, Imron. 2009. "Kitab Al-Umm". Jakarta: Putaka Azzam.
Ibrahim. 2006. "Uang Haram".Jakarta: Amzah Jl.Sawo Raya No. 18