Mohon tunggu...
Lutfi Helmi
Lutfi Helmi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

25 September 2017   23:33 Diperbarui: 25 September 2017   23:34 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut imam Syafi I Riba Yad adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai-berai sebelum antardua belah pihak sebelum serah terima

Riba Menuurut Perspektif Para Tokoh

Menurut A. Hassan, maka Riba pada Syara' ialah:''satu tambahan yang di haramkan didalam urusan pinjam memijam''

Menurut Dr. H.Kahruddin Junus, Riba itu ialah kelebihan uang dari banyaknya yang diperpinjamkan.

Dalam Ensiklopedia Indonesia ada disebut bahwa Riba menurut syari'at ialah setiap peminjaman uang yang menghasilkan Bunga berlipat ganda. Makan Riba artinya memungut Bunga Uang yang berlebi-lebihan.

DAFTAR PUSTAKA


Harahab, Sya'abirin. 1984. "Bunga Uang Dan Riba Dalam Hukum Islam".Jakarta Pusat: Pustaka Al- Hasna.

Hiyadh, Abdul. 1997. " Fat-hul Mu'in". Surabaya: Al-Hidayah.

Al Asqalani, Al Hafidh Ibnu Hajar. 1995. "Bulughul Maram".Surabaya: Mutiara Ilmu.

Rosadi, Imron. 2009. "Kitab Al-Umm". Jakarta: Putaka Azzam.

Ibrahim. 2006. "Uang Haram".Jakarta: Amzah Jl.Sawo Raya No. 18

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun