Mohon tunggu...
Gordi Afri
Gordi Afri Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Alumnus STF Driyarkara, Jakarta, 2012. Sekarang tinggal di Yogyakarta. Simak pengalamannya di http://gordyafri.blogspot.com dan http://gordyafri2011.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum di Indonesia

4 Desember 2012   15:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:12 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hukum di Indonesia bisa dibeli"

Demikian komentar lepas seorang teman dalam sebuah obrolan. Apa benar demikian?

Jika demikain berapa kira-kira harganya? Lebih mahal dari harga sebuah sandal jepit tentunya. Hukum kok dibandingkan dengan sandal jepit. Yah....sandal jepit itu murah. Karena murah, rakyat kecil membelinya.

Kalau hukum? Hukum amat mahal. Terlalu mahal untuk rakyat kecil. Makanya, rakyat tidak bisa membeli hukum. Orang yang berrduit bisa membelinya.

Di Indonesia ini hukum bisa dibeli. Jangan heran jika hukum kadang-kadang 'bergigi' untuk orang tak berduit. Yang berduit malah tampak 'kebal' hukum. Memang mereka tampak kebal hukum karena hukum bisa dibeli. Merekalah pelanggannya.

Kalau hukum diperjualbelikan maka keberadaaan hukum bisa relatif. Hukum menjadi tidak pasti. Padahal hukum mestinya pasti. Sebab, hukum mengatur kehidupan orang banyak. Mengatur dengan peraturan yang pasti. Bukan peraturan yang bisa diubah-ubah sesuai besarnya uang.

Yahh Indonesia masih jauh. Kapankah hukum bisa berfungsi dengan baik? Ketika hukum itu berlaku untuk semua orang, kaya dan miskin, tanpa embel-embel uang.

PA, 4/12/12

GA

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun