Pasal 33 UUD 1945 adalah acuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara bangsa. Sehingga tidak seharusnya orang-orang yang berpandangan sempit, lebih-lebih yang  mendahulukan kepentingan kelompok  menduduki pos-pos penting ini.
Sudah seharusnya pula pihak-pihak yang potensial berperilaku demikian dijauhkan dari lahan basah ini, meskipun secara formal yuridis ada celah unuk itu atau tidak bertentangan.
BUMN adalah sarana terpenting untuk mensejahteakan rakyat. Tidak cukup dengan hanya tidak korupsi atau benci korupsi bagi pegawainya. Masalah korupsi  sudah ada badan yang mengurusinya.Â
Masalah penting bagi pemegang tampuk kebijakannya adalah amanah dan visi plus kecakapan. Tidak hendaknya pula pos ini dibuat sekedar wahana latihan tanpa output nyata, sementara rakyat banting tulang mengejar sesuatu yang semestinya mereka tidak sekeras itu melakukannya sebagaimana  bisa dilihat sendiri keadaann mereka di lapanagn, hal yang seharusnya bisa diringankan melihat kekayaan dan kelohjinawean negeri ini.