Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu STP?

26 Mei 2022   15:30 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:32 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jangka waktu DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan dan biaya penagihan pajak, terhadap anda aladah 5 tahun, sejak penerbitan dasar penagihan pajak.

Namun dapat teretangguh/melewati 5 tahun apabila :

  • Diterbitkannya surat paksa
  • Ada pengakuan utang pajak dari anda baik langsung maupun tidak langsung, misalnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran.
  • Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena anda melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara
  • Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Dikecualikan penagihan seketika atau sekaligus apabila :

  • Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya
  • Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di indonesia
  • Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasai, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
  •  Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
  • Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan

Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila

  1. Diterbitkan surat paksa
  2. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung
  3. Diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan

Cara melunasi Surat Tagihan Pajak

Melunasi STP bisa dilakukan dengan membayar ke bank-bank yang menyediakan pelayanan pajak melalui Surat Setor Pajak (SSP). Nomor STP wajib dicantumkan dalam SSP pada Nomor Ketetapan.

Berdasarkan penjelasan diatas, wajib pajak harus mengetahui apa saja yang mengakibatkan terbitnya surat tagihan pajak, sehingga dalam membuat perencanaan pembayaran pajak tidak asal membuat saja. Salah satu hal yang mengakibatkan surat tagihan pajak diterbitkan adalah keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak, dalam hal ini wajib pajak harus mengetahui batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak sesuai aturan undang-undang perpajakan supaya tidak diterbitkan surat tagihan pajak.

Pengetahuan dasar mengenai pajak sangat penting bagi wajib pajak supaya dalam melakukan manajemen pajak dapat tepat sasaran dan jadi bermanfaat dalam pengelolaan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun