Mohon tunggu...
Fauziah ZumnaAqilah
Fauziah ZumnaAqilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - zumna

Mahasiswa SV IPB

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB dengan Sistem Zonasi dan Sistem Umur

15 Juli 2021   13:40 Diperbarui: 15 Juli 2021   13:59 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekolah merupakan salah satu tempat untuk mendapatkan pendidikan. Di Indonesia sendiri diwajibkan bagi seluruh warga negara untuk belajar di sekolah, bahkan ada program wajib belajar 12 tahun. Setiap warga negara juga berhak belajar dan dilindungi oleh undang-undang, jika mereka berasal dari keluarga tidak mampu maka biaya pendidikan akan ditanggung oleh negara. Saat ini, sistem pendidikan di Indonesia yang dijalankan adalah sistem pendidikan Nasional yang berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi.

Wajib belajar yang tetapkan Indonesia adalah 12 tahun yang meliputi 6 tahun untuk Sekolah Dasar (SD), 3 tahun untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 3 tahun untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk lanjut dari jenjang yang satu ke jenjang selanjutnya anak perlu melakukan proses seleksi yang biasanya disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dilakukan dengan cara anak dan orang tua menentukan sekolah yang ingin dituju, kemudian anak akan mendaftarkan diri ke sekolah tersebut yang selanjutnya akan diseleksi sekolah tersebut mengenai kelayakan anak untuk diterima. PPDB ini dari tahun ke tahun mengalami perubahan sistem seleksi. Perubahan ini sedikit memunculkan polemik bagi masyarakat khususnya bagi calon peserta didik dan ortang tua calon peserta didik.

Dahulu seleksi PPDB dengan nilai Ujian Nasional (UN). UN diperlukan untuk menentukan kelulusan siswa dan menentukan nilainya agar bisa bersaing dalam seleksi PPDB. Dalam UN siswa perlu melakukan ujian di beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang di kerjakan tidak semua mata pelajaran sekolah, melainkan hanya mata pelajaran pokok seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Nilainya berkisar antara 3-4 tergantung jenjang pendidikan siswa. Namun, 2-3 tahun belakangan ini berubah kebijakan yaitu seleksi PPDB dengan sistem zonasi.

Arti dari zonasi sendiri adalah pembagian suatu wilayah, yang dimaksud zonasi dalam PPDB adalah penerimaan siswa baru yang ditentukan oleh jarak rumah dengan sekolah. Jadi, semakin dekat jarak rumah siswa dengan koordinat sekolah maka semakin besar kemungkinan bahwa anak tersebut bisa diterima di sekolah tersebut. Ditambah dengan sistem umur, jika calon peserta didik memiliki umur yang lebih tua dari calon peserta didik yang lain maka kemungkinan lebih besar juga diterima di sekolah tersebut. Namun, dalam penerimaan peserta didik ini tidak memandang berapa nilai calon peserta didik, hanya memperhatikan jarak rumah dan umur saja. Hal ini menimbulkan perdebatan antar masyarakat. Ada beberapa yang setuju dan ada juga yang tidak setuju atas berlakunya sistem tersebut.

Sistem zonasi diberlakukan juga mempunyai tujuan yang khusus salah satu tujuannya adalah pemerataan mutu pendidikan yang adil pada setiap wilayah. Selain itu, sistem zonasi diberlakukan untuk meratakan setiap sekolah jadi tidak ada yang namanya sekolah favorit. Semua sekolah sama untuk belajar dan mendidik siswa agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dengan ini ada hal baik dari sistem zonasi yaitu pemerataan pendidikan yang berkualitas. Zonasi juga disebut-sebut bisa menghilangkan sistem "beli bangku" yang biasanya dilakukan dengan menyogok sekolah agar menerima siswa. Selain sistem zonasi,  sistem umur juga memiliki beberapa tujuan yaitu agar calon peserta didik yang umurnya lebih tua bisa sekolah terlebih dahulu karena akan lebih cepat menua sedangkan masuk sekolah biasanya ada batasan usia.

Namun, dari beberapa keunggulan di atas, ada yang menjadi perdebatan bagi masyarakat karena sistem zonasi dan umur terasa tidak adil. Karena jika ada calon peserta didik yang lebih pintar, nilainya lebih bagus, dan umurnya lebih muda akan kalah saing dengan calon peserta didik yang rumahnya dekat dengan sekolah dan akan kalah saing dengan calon peserta didik yang umurnya lebih tua. Hal ini menyebabkan daya saing anak untuk belajar dan mendapatkan nilai bagus semakin berkurang. Mereka akan mengandalkan jarak rumah mereka yang dekat dan tidak mau belajar dengan giat untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan. Selain itu,  sistem zonasi juga rentan akan kelebihan kapasitas, karena jumlah sekolah negeri dan anak-anak yang ada di suatu daerah tidak seimbang. Yang mengakibatkan anak akan terpaksa sekolah swasta yang biayanya tidak murah.

Oleh karena itu, PPDB dengan sistem zonasi dan sistem umur banyak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Namun, karena sistem ini masih baru mungkin masyarakat belum nyaman dan terbisa dengan sistem ini. Pemerintah menetapkan sistem ini sudah pasti dengan pertimbangan yang kuat. Akan tetapi, jika sistem ini tidak berjalan menuju tujuannya dan malah menimbulkan banyak masalah dan kebingungan masyarakat apa sistem ini akan terus dilanjutkan. Menurut saya, hal ini perlu dipertimbangankan ulang oleh pemerintah apakah perubahan ini akan memberikan dampak baik bagi masyarakat. Semoga saja sistem PPDB di Indonesia bisa diperbaiki agar masyarakat tidak merasa rugi akan adanya sistem baru ini.

Daftar Pustaka:

Prowiro M. 2018. Pengertian Pendidikan: Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis Pendidikan. Maxmanroe. Diakses pada 3 Juli 2021, dari https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-pendidikan.html

Rumah.com. 2020, 24 September. Mengenal Pendidikan di Indonesia, Sistem, dan Perkembangannya. Diakses pada 4 Juli 2021, dari http://www.rumah.com/panduan-properti/pendidikan-di-indonesia-33286

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun