Mohon tunggu...
ZULZAIN ILAHUDE
ZULZAIN ILAHUDE Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Negeri Gorontalo

Penulis, peneliti, dosen bidang Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maporina Gorontalo Dukung Produk Pupuk Organik Ber-SNI

30 Juli 2023   16:15 Diperbarui: 31 Juli 2023   17:01 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KELOMPOK TANI LAMUTA yang tergabung dalam Masyarakat Petani Pertanian Organik Indonesia (MAPORINA) Provinsi Gorontalo bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang difasilitasi oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Pertanian bertempat di Kelurahan Hutabohu Limboto Gorontalo (27/7/2023).  Kegiatan yang diikuti oleh petani, penyuluh dan kelompok tani di Gorontalo ini dibuka langsung oleh Kepala BSIP Ibu Dr. Sumarni Panikkai, SP, M.Si. Dalam sambutannya Sumarni menyampaikan bahwa produk organik saat ini masih terbatas peminatnya di kalangan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke atas karena produk pangan organik memiliki harga jual yang agak tinggi dibanding dengan produk pangan konvensional.  Hal inilah yang harus menjadi motivasi bagi para petani untuk bisa bersaing di pasaran, oleh karena itu diperlukan pengembangan pupuk organik sebagai bahan baku yang dibutuhkan dalam menghasilkan produk pertanian organik dengan mutu pangan yang terjamin.  Mengacu dari tuntutan itu sangat penting memperbaiki kualitas pupuk organik sesuai standar dan specifikasi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman.  Untuk kepentingan tersebut BSIP Gorontalo telah menghadirkan nara sumber dari BSN Sulawesi Selatan yaitu Bapak Ahmad Hawari Assufi, S.Si yang menjabat sebagai Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Sulawesi Selatan dengan materinya mencakup layanan standardisasi nasional, beliau akan sharing informasi tentang standardisasi pupuk organik.

Peserta Diseminasi Pertanian Organik di Kab Gorontalo
Peserta Diseminasi Pertanian Organik di Kab Gorontalo

Ahmad Hawari dalam paparan materinya mengemukakan tiga poin utama yang harus diperhatikan dalam SNI pertanian yaitu : 1) Pengenalan SNI 6729:2016; Sertifikasi Pertanian Organik, 2) Pengenalan SNI 7763:2016; Sertifikasi Pupuk Organik Padat, dan 3) SNI bina -- UMK.  Lebih lanjut Ahmad menjelaskan SNI berupa dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.  Pada kesempatan itu juga Ahmad menambahkan tentang alur penerapan SNI dan alur sertifikasi produk, tahapan penerapan SNI, pemberlakuan SNI.  Khusus Pemberlakuan SNI Sistem Pertanian Organik Secara Wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/ OT.140/5/2013, Pasal 1 No. 8: SNI Sistem Pangan Organik adalah SNI 6729:2010 Sistem Pangan Organik, SNI 6729:2013 Sistem pertanian organik, dan SNI 6729:2016 Sistem pertanian organik.  Di bagian akhir dijelaskan pula tentang pengawasan produk organik yang dilakukan secara berkala di pasar oleh pemerintah dan LSO (Lembaga Sertifikasi Organik), termasuk kesesuaian label organik dan pengawasan oleh masyarakat melalui pelaporan/pengaduan kepada pemerintah atau LSO.  Kegiatan ini mendapat perhatian dan antusias dari peserta yang hadir dengan menyampaikan berbagai pertanyaan antara lain petani dari Kabupaten Gorontalo Utara yang mempersoalkan produk pupuk organiknya berupa pupuk kandang kambing yang sudah dihasilkan namun belum tersertifikasi, padahal sudah terikat dengan banyak pengguna atau pelanggan dengan produk pupuknya itu.  sementara di sisi lain juga ada seorang petani yang menjual padi organiknya di pasar kurang pembelinya, karena orang lebih banyak memilih produk non organik dengan harga lebih rendah.  Berbagai persoalan muncul dan pada umumnya mereka mengharapkan dukungan perhatian dan kerjasama pemerintah dalam mengayomi petani yang memproduksi pangan organik ini.  

Ketua Maporina Gorontalo Dr. Zulzain Ilahude,   Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian
Ketua Maporina Gorontalo Dr. Zulzain Ilahude,   Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian
Semua produk organik yang beredar diindonesia, baik diproduksi di Indonesia maupun produk impor wajib mencantumkan Logo Organik Indonesia, operator harus tersertifikasi terlebih dahulu oleh KAN dan sudah terdaftar di OKPO (Otoritas Komponen Organik) dilarang menggunakan kata Organik/Organis/Organic dan yang bermakna sejenis pada kemasan produk yang belum mempunyai sertifikat organik yang dikeluarkan oleh suatu LSO yang terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Naional).  Pupuk organik berperan dalam pelepasan hara tanah secara perlahan dan kontinu sehingga dapat membantu dan mencegah terjadinya ledakan suplai hara yang dapat membuat tanaman menjadi keracunan.  Menurut Dr. Zulzain Ilahude, (Ketua Maporina Gorontalo) yang hadir pada kegiatan diseminasi itu bahwa pemanfaatan pupuk organik oleh petani didaerah ini masih menghadapi banyak kendala, antara lain belum tersosialisasi dengan baik kepada petani tentang manfaatnya pupuk organik dalam melestarikan kesuburan tanah, padahal bahan baku organik seperti kotoran hewan maupun bahan sisa-sisa tanaman tersedia cukup banyak.   Para petani menganggap produksi komoditas pertanian tidak secepat pupuk non organik (slow release) atau pupuk kimia.  Oleh karena itu penggunaan pupuk organik harus dilakukan secara bertahap dan berimbang antar organik dan non organik. Pemupukan berimbang menurut Ilahude terbukti mampu meningkatkan produktivitas pertanian 30 sampai 40%.  Lebih lanjut Zulzain Ilahude menyampaikan bahwa pupuk yang berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian. Pupuk yang berkualitas dan memenuhi SNI akan dapat meningkatan produksi yang dapat meningkatkan keberhasilan dalam sektor pertanian.  Pada bagian akhir Ilahude menyampaikan diseminasi ini sangat penting untuk menjamin mutu dan spesifikasi pupuk organik padat maupun cair yang dibuat oleh Kelompok Tani Lamuta di Hutabohu Limboto sebagai salah satu UMKM yang dilengkapi dengan laboratorium produksi.  Diharapkan pula kegiatan diseminasi ini dapat ditindak lanjuti dengan kesepakatan kerjasama antara MAPORINA, Perguruan Tinggi Universitas Negeri Gorontalo, BSIP Gorontalo, dan BSI Sulawesi selatan terutama dalam menghasilkan pupuk organik bersertifikat SNI melalui kajian penelitian dosen dan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), sehingga penggunaan pupuk organik di daerah ini akan tersosialisasi secara menyeluruh dan meyakinkan para petani dalam meningkatkan produksi pertanian yang aman dan sehat.

Penulis :  Zulzain Ilahude

Editor   :  Mohamad Lihawa, Fauzan Zakaria, Mohamad Ikbal Bahuwa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun