Mohon tunggu...
Zulva Ulinnuha
Zulva Ulinnuha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi

2 Oktober 2018   05:16 Diperbarui: 13 Oktober 2018   07:40 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain; kbbi. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud korupsi adalah perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Dapat disimpulkan korupsi adalah perbuatan curang menyangkut suatu instansi, berupa penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. korupsi ini biasa menyangkut ekonomi dan politik, seperti penggelapan uang negara dan penempatan orang atau golongan dalam suatu instansi dibawah jabatan tertentu.

Penyebab korupsi berasal dari faktor internal dan eksteral. Faktor internal ini berasal dari para koruptor, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan sekitarnya. Faktor internal sebagai pendorong diri sendiri untuk melakukan korupsi. Misalkan sifat tamak atau rakus, gaya hidup konsumtif, dan dukungan moral yang lemah. Kemudian faktor ekternal yang berasal dari lingkungan dapat berupa keadaan ekonomi, dan sebagainya.

Adanya hal tersebut tentunya memunculkan berbagai efek dalam kehidupan. Khususnya sisi ekonomi sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat. Korupsi dapat menimbulkan berbagai masalah ekonomi. Berawal dari susahnya pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan. Kemudian faktor produksi menjadi terhambat, dan lambat laun akan meningkatkan harga barang-barang akan tetapi dengan kualitas barang yang rendah.

Korupsi juga menyebabkan kerusakan mental. Matinya etika sosial dalam masyarakat dan politik, kemudian menjadi penerus politik yang korup dan peraturan-peraturan perundangan menjadi tidak berlaku karena terlalu banyak dan semakin meningkatnya tingakat korupsi dinegara. Sehingga orang-orang berpikir bahwa korupsi adalah hal lumrah dilingkungannya.

Saya berpikir bahwa korupsi dapat diatasi dengan memberi hukum seberat beratnya kepada para koruptor. Apakah itu akan berhasil? Peraturan perundangan telah ditetapkan oleh pemerintah, juga hukum bagi pelakunya. Namun, apa yang terjadi? Korupsi masih terus ada, koruptor semakin banyak. Dan kemiskinan semakin merajalela. Hal ini belum dapat dituntas habis oleh pemerintah.

Dengan demikian, bukan berarti tidak ada upaya untuk pemberantasan korupsi. Diantarnya dengan adanya kebijakan pemerintah,ditegakkan hukum pidana yang kuat sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi, sebagai contoh adanya KPK diindonesia. Kewajiban bagi pejabat untuk memaparkan jumlah kekayaan pada publik untuk transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan sosial. Hal ini dalam lingkup politik.

Kemudian pencegahan sosial dimasyarakat dapat dilakukan dengan memberikan hak pada masyarakat untuk akses informasi, memberdayakan masyarakat untuk turut mencegah dan memberantas korupsi, menanamkan jiwa anti korupsi dengan membangun lembaga kemasyarakatan seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), menanamkan nilai dan norma agama pada mayarakat.

Dari hal tersebut, seharusnya kita dapat mengambil peran dalam masyarakat. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Ikut serta bergabung di masyarakat, misalkan berawal dari keluarga dan tetanggga, juga bergabung di universitas dan sekolah, ikut membimbing menanamkan jiwa anti korupsi dimasyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun